BKN Gelar Rapat Bahas Dokter Gigi Romi yang Gagal Jadi PNS karena Penyandang Disabilitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespon polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismael gagal menjadi PNS karena penyandang disabilitas.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespon polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismael gagal menjadi PNS karena penyandang disabilitas.
Romi adalah seorang dokter gigi asal Solok Selatan, Sumatera Barat.
Bersama sejumlah perwakilan seperti dari Kementerian Kordinasi Pembinaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kantor Staf Presiden (KSP), BKN menggelar rapat kordinasi tindak lanjut penyelesaian masalah pembatalan status CPNS dokter gigi Romi di ruang rapat Kemenko PMK, Senin (29/7/19).
Rapat ini digelar dengan tujuan untuk menemukan penyelesaian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca: Cegah Jerawat hingga Turunkan Berat Badan, Inilah 17 Manfaat Stoberi yang Jarang Diketahui!
Baca: Datangi Penjara Tiap Hari Karena Rindu, Barbie Kumalasari Senyum Cerita Lakukan Ini Bareng Galih
Baca: Kangen, Senin-Kamis Barbie Kumalasari Sambangi Galih Ginanjar di Penjara
Baca: Rio Reifan Dampingi Istri Diperiksa Polisi Usai Dugaan Kena Tipu Miliaran Rupiah
Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Otok Kuswandaru sebagai perwakilan BKN menyatakan bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses analisis pengawasan apakah keputusan Bupati Solok telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berupaya mengkaji pertimbangan-pertimbangan tindak lanjut permasalahan ini dan mencari solusi terbaik yang tidak merugikan banyak pihak,” ujar Otok Kuswandaru, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Dia juga menyatakan BKN akan berupaya mengkaji Undang-undang terkait yang berkaitan dengan manajemen ASN terutama mengenai formasi disabilitas.
Peraturan Kemenpan mengenai disabilitas menjadi salah satu acuan untuk pencarian solusi masalah yang sedang dihadapi ini.
Hadir pula Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes yang menjelaskan mengenai syarat formasi dokter gigi.
Kemenkes berupaya mengambil kebijakan yang adil bagi CPNS dokter gigi sesuai persyaratan yang diminta saat pendaftaran CPNS.
Perwakilan KSP menyarankan seluruh pihak terkait untuk melakukan pengecekan apakah seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan CPNS Kabupaten Solok telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
Hal ini dilakukan guna mencegah adanya diskriminasi pada kaum disabilitas.
Ke depan, akan diadakan rapat lanjutan untuk pengambilan keputusan akan masalah ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.