Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Iwa Karniwa, Sekda Jabar yang Jadi Tersangka KPK Tersangkut Kasut Suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jejak Iwa Karniwa, Sekda Jabar yang Jadi Tersangka KPK Tersangkut Kasut Suap Meikarta
Tribunnews/JEPRIMA
Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai menjalani pemeriksaan KPK untuk penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). Iwa Karniwa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati). Tribunnews/Jeprima 

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di STIE IPWI dan S3 di Universitas Padjajaran.

Pada kesehariannya, Iwa Karniwa pun termasuk pejabat yang aktif menggunakan media sosial.

Ia kerap membagikan potret aktivitasnya saat bertugas sebagai Sekda Jabar.


Terjerat Kasus Dugaan Suap Perizinan Proyek Meikarta

Status tersangka Iwa Karniwa dalam kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Berita Rekomendasi

Bortholomeus yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Menurut Saut Situmorang, Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP," ujar Saut.

Sebelumnya, Iwa Karniwa telah memberi kesaksian dalam kasus suap Meikarta yang menyeret Bupati Neneng.

Jaksa di persidangan mempertanyakan soal pertemuannya dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, di KM 72 tol Purbaleunyi, Desember 2017.

Iwa pun membenarkan pertemuan tersebut.

Dia diminta oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrarasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Waras Wasisto, untuk datang, dan akhirnya dikenalkan dengan Neneng Rahmi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas