Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen dan Rencana Pengacara Kembali Ajukan Permohonan

Keputusan itu diambil setelah Hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk penetapan tersangka kepada Kivlan oleh Polda Metro Jaya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen dan Rencana Pengacara Kembali Ajukan Permohonan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun. 

"Pengajuan praperadilan sendiri di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, yang ketiga terhadap penahanan, dan keempat persoalan penyitaan," urai Tonin.

Ia menilai, dipecahnya gugatan praperadilan menjadi empat perkara agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.

Dalam permohonan pertama yang telah ditolak hakim, Tonin mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan.

Baca: Pihak Pemohon Keberatan di SPDP Tak Ada Nama Kivlan Zen, Begini Tanggapan Saksi Ahli Termohon

"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus ya, tidak bisa membedakan setiap kasusnya makanya kami akan pilah empat," ucap dia.

"Itu payung hukum yang akan dilakukan Pak Kivlan yang tidak pernah merasa membeli senjata ataupun membayar uang untuk beli senjata dan atau seterusnya. Demikian dari pak Kivlan," tambah Tonin.

Harapan Djoko Santoso

Mantan Panglima TNI periode 2007-2010 sekaligus mantan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso berharap agar permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memutus Kivlan bebas.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan RI pada Senin (29/7/2019).

"Ya kita sebagai Purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas lah. Karena kompetisinya sudah selesai," kata Djoko.

Sebelumnya, Penasihat Hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu pada Senin (22/7/2019).

Baca: Anggota DPR Australia Mengeluh Gajinya Kecil, Cuma Rp 2 Miliar Setahun

Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com pada tersebut, tim pembela hukum Kivlan Zen meminta agar Ryamizard menjamin penangguhan penahanan kliennya.

Selain itu, mereka juga meminta waktu untuk bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard guna membahas hal tersebut.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini,.." sebagamana dikutip dalam surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.

Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard menjamin penangguhan Kivlan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas