Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen dan Rencana Pengacara Kembali Ajukan Permohonan
Keputusan itu diambil setelah Hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk penetapan tersangka kepada Kivlan oleh Polda Metro Jaya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen ditolak hakim.
Hakim Achmad Guntur membacakan keputusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (30/7/2019).
• Sidang Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini
Keputusan itu diambil setelah Hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk penetapan tersangka kepada Kivlan oleh Polda Metro Jaya.
Hakim menilai, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, yakni mengacu pada alat bukti yang ada.
Bukti-bukti tersebut antara lain berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pemohon, serta surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.
"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," ucap Guntur.
Baca: Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas Karena Kompetisinya Sudah Selesai
Hakim pun menganggap penangkapan Kivlan sudah memenuhi aturan karena dilengkapi surat penangkapan tertanggal 29 Mei 2019.
"Dengan adanya bukti surat tersebut, dapat dibuktikan pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut yang didalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan, yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," kata Guntur.
Kivlan Zen bakal ajukan praperadilan lagi
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan kembali pascapermohonannya ditolak hakim.
Tonin malah berencana akan mengajukan empat gugatan praperadilan.
Baca: Sri Bintang Pamungkas Batal Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Ini Alasannya
"Tadi kan jelas hakim tunggal mengatakan, ini putusan bisa diambil untuk langkah hukum selanjutnya. Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan (praperadilan) lagi empat biji," ujar Tonin di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Rencana permohonan gugatan praperadilan itu akan sama dengan permohon sebelumnya.
Namun pokok permohonan yang kedua akan lebih diperincin menjadi empat bagian.
"Pengajuan praperadilan sendiri di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, yang ketiga terhadap penahanan, dan keempat persoalan penyitaan," urai Tonin.
Ia menilai, dipecahnya gugatan praperadilan menjadi empat perkara agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.
Dalam permohonan pertama yang telah ditolak hakim, Tonin mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan.
Baca: Pihak Pemohon Keberatan di SPDP Tak Ada Nama Kivlan Zen, Begini Tanggapan Saksi Ahli Termohon
"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus ya, tidak bisa membedakan setiap kasusnya makanya kami akan pilah empat," ucap dia.
"Itu payung hukum yang akan dilakukan Pak Kivlan yang tidak pernah merasa membeli senjata ataupun membayar uang untuk beli senjata dan atau seterusnya. Demikian dari pak Kivlan," tambah Tonin.
Harapan Djoko Santoso
Mantan Panglima TNI periode 2007-2010 sekaligus mantan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso berharap agar permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memutus Kivlan bebas.
Hal itu disampaikan Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan RI pada Senin (29/7/2019).
"Ya kita sebagai Purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas lah. Karena kompetisinya sudah selesai," kata Djoko.
Sebelumnya, Penasihat Hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu pada Senin (22/7/2019).
Baca: Anggota DPR Australia Mengeluh Gajinya Kecil, Cuma Rp 2 Miliar Setahun
Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com pada tersebut, tim pembela hukum Kivlan Zen meminta agar Ryamizard menjamin penangguhan penahanan kliennya.
Selain itu, mereka juga meminta waktu untuk bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard guna membahas hal tersebut.
"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini,.." sebagamana dikutip dalam surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard menjamin penangguhan Kivlan.
"Pak Kivlan beliau ini veteran perang tahun 1973 itu perang di Papua sehingga pangkatnya dari Kapten ke Mayor kenaikan pangkat luar biasa. Pada tahun 1982-1983 ke Timor Timur perang lagi, pangkatnya naik dari Mayor ke Letkol. Jadi kami minta ke Pak Ryamizard sebagai yang membawahi veteran perang," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Tonin juga membandingkan dengan tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko yang mendapat jaminan dari Menko Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
Baca: Viral Jual Beli Data NIK dan KK, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
"Pak Soenarko oleh Luhut Menteri Kemaritiman diberikan jaminan. Kenapa Pak Kivlan juga tidak diberikan kalau mmg ada solidaritas antara sama-sama alumni AKABRI?" kata Tonin.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan sebelumnya tim penasehat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.
"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik hukum dan keamanan, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohon bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019),
Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.
"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.
Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi. (TribunJakarta.com/Kompas.com)