Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Kembali Akan Ajukan Praperadilan, Empat Hal Ini yang Akan Digugat

Kivlan Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kivlan Zen Kembali Akan Ajukan Praperadilan, Empat Hal Ini yang Akan Digugat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan pengajuan gugatan tersebut akan dipecah menjadi empat.

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Berikut empat pokok gugatan dari Kivlan;

1. Penetapan Tersangka

Terkait dengan penetapan tersangka, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak pernah diperiksanya Kivlan sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Pihak Kivlan mendasarkan untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka dan bukan sebagai tersangka.

Baca: Saksi PDIP Klaim Nama dan Tanda Tangannya Dicatut di Indragiri Hilir Saat Pemilu Legislatif 2019

Baca: Punya 2 Anak Perempuan, Ruben Onsu Angkat Seorang Anak Laki-laki

Baca: Kejadian Sebenarnya Istri Dibacok Bareng Pria Lain Saat Suami Lagi Mudik, Ternyata Hamil 3 Bulan

Sebagaimana pihaknya tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap.

2. Penangkapan

Terkait penangkapan, pihak Kivlan mempermasalahkan terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan Zen ditangkap.

3. Penahanan

Terkait dengan penahanan, pihak Kivlan mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak Kivlan menyebut keluarga belum pernah menerima Pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas