Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Minta Ridwan Kamil Segera Tunjuk Plt Sekda Jawa Barat Pengganti Iwa Karniwa

Tjahjo juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil untuk bertemu langsung dengan Iwa Karniwa terkair kasus tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri Minta Ridwan Kamil Segera Tunjuk Plt Sekda Jawa Barat Pengganti Iwa Karniwa
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penetapan Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan izin proyek Meikarta.

Tjahjo meminta Ridwan Kamil untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar Iwa Karniwa dapat fokus pada proses hukumnya.

“Saya menyerahkan kepada Gubernur Jabar untuk menunjuk pelaksana tugas agar memberi kesempatan Pak Iwa untuk fokus pada proses persidangan,” ungkap Tjahjo di kawasan Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).

Tjahjo juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil untuk bertemu langsung dengan Iwa Karniwa terkair kasus tersebut.

“Kami sudah dapat kabar bahwa Pak Gubernur akan menanyakan kepada Pak Sekda,” pungkasnya.

Baca: Politisi Nasdem: Masalah Sampah DKI Bisa Diselesaikan Kalau Bu Risma Pindah ke Jakarta

Baca: Begini Kehebatan Koopssus, Pasukan Khusus TNI yang Dibentuk Era Jokowi dan Baru Diresmikan Hari Ini

Sebelumnya KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Iwa diduga menerima dana tersebut dari Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi yang disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.

Berita Rekomendasi

Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas