Pukat UGM Sebut Pimpinan KPK Harus dari Kepolisian atau Kejaksaan Sebagai Mitos
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut pimpinan KPK harus dari kepolisian dan kejaksaan sebagai mitos
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar berpendapat, tidak ada keharusan bagi Pansel calon pimpinan KPK untuk memilih pimpinan KPK dengan berlatar belakang kepolisian atau kejaksaan.
Menurut Zainal, selama ini banyak pihak terjebak pada mitos bahwa pimpinan KPK harus dari unsur kepolisian atau kejaksaan.
"Soal harus ada unsur kejaksaan atau kepolisian di KPK, itu jebakan berpikir saja. Saya bahkan mengatakan, itu mitos yang dibangun sekian kali seakan-akan di KPK harus ada unsur kejaksaan dan kepolisian," ujar Zainal di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Zainal menegaskan, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun
Baca: Pernah Tantang Fairuz Tes DNA, Galih Ginanjar Kini Tulis Surat dan Beri Pesan Ini untuk Putranya
Baca: Menhan: 3 Persen Anggota TNI Terpapar Paham Radikal
Baca: Identitas Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup Terungkap, Kini Terancam Dipenjara
Lebih lanjut, Zainal mengatakan sebagian besar unsur pada penyidik dan penuntut KPK juga berasal dari kejaksaan dan kepolisian.
Maka dari itu, tidak ada kebutuhan khusus personel dari kedua institusi itu mengisi kursi pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Penuntut KPK juga sebagian besar dari kejaksaan, begitu juga dengan penyidik dari kepolisian. Jadi, sudah ada perwakilan dua lembaga itu sebenarnya," ucapnya.
Untuk itu, ia menyarankan, calon pimpinan yang berlatar belakang kepolisian dan kejaksaan lebih baik kembali berkarya di institusinya masing-masing.
Sebab, kejaksaan dan kepolisian juga memiliki tugas pemberantasan korupsi, sama seperti KPK.
"Tidak perlu ada unsur kepolisian dan kejaksaan dalam pimpinan KPK. Silakan kembali ke institusi masing-masing karena mereka juga punya tugas memberantas korupsi, biarkan masing-masing institusi bekerja sesuai dengan kewenanganya," jelasnya.
Antasari ingatkan Pansel
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengingatkan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK periode 2019-2023 agar memilih pimpinan KPK yang memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan sesuai amanah undang-undang KPK sehingga tidak melanggar undang-undang.
Hal itu dikatakannya dalam Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni' di Media Center Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
"Pesan saya untuk Ibu Yenti sebagai ketua Pansel Capim KPK agar benar-benar teliti dalam memilih pimpinan KPK. Jangan sampai melanggar undang-undang," ucap Antasari Azhar.
Selain itu, menurutnya, formasi pimpinan KPK periode 2015-2019 saat ini terindikasi melanggar undang-undang karena dari lima pimpinan KPK tidak memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan.
Baca: Hakim PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara, Mahkamah Agung: Ini Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan
Baca: MA Kecam Peristiwa Pengacara Aniaya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca: Pimpinan KPK ke Depan Harus Bisa Hilangkan Sentimen Penyidik Polri dan Independen
Berdasarkan amanah pasal 21 ayat 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, kata dia, menyebutkan bahwa formasi pimpinan KPK harus memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan.
"Itu artinya, formasi pimpinan KPK harus ada unsur polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut," jelasnya.
Sementara, formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 saat ini terdiri dari, Agus Raharjo (ahli pengadaan barang/jasa), Alexander Marwata (hakim tipikor), Saut Situmorang (staf ahli BIN), Laode Muhammad Syarif (akademisi), dan Basaria Panjaitan (polisi).
Baca: KPK Telusuri Kepemilikan Aset Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Baca: KPK Telusuri Kepemilikan Aset Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar
"Apakah dari lima pimpinan KPK itu ada unsur jaksa? eggak ada kan. Berarti ada pelanggaran undang-undang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pansel Capim KPK telah merilis dari 376 pendaftar, hanya 192 yang lolos seleksi administrasi. Komposisi 192 pendaftar itu yakni 180 pria dan sisanya 12 perempuan.
Berdasarkan latar belakang profesi, akademisi atau dosen ada 40 orang , advokat/konsultan hukum ada 39 orang, korporasi (swasta, BUMD, BUMN) 17 orang.
Jaksa dan hakim yang lolos 18 orang, anggota TNI tidak ada yang lolos, anggota Polri 13 orang lolos, auditor 9 orang, komisioner/pegawai KPK 13 orang, lain-lain (PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO, pejabat negara) ada 43 orang.