KPU Wacanakan Pakai e-Rekap di Pilkada 2020, Ini Dasar Hukumnya
bila KPU memutus menggunakan penghitungan hasil suara secara manual atau elektronik, maka putusan tersebut harus dituang dalam PKPU.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menyatakan wacana penggunaan e-rekap atau penghitungan suara berbasis teknologi dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Pada Pasal 84 Ayat 2 dijelaskan bahwa pengertian pemungutan suara, dilakukan lewat pemberian tanda ke dalam surat suara.
Sehingga, dari ketentuan yang ada pada Undang-Undang tersebut, proses yang tak mungkin diterapkan adalah elektronik voting (e-voting). Sedangkan e-rekap masih terbuka lebar.
Selanjutnya, peluang menerapkan e-rekap juga diatur dalam Pasal 111 UU Pilkada.
Pada ayat 1, mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada baik manual maupun elektronik, diatur lewat PKPU.
Dalam ayat 2, PKPU yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
"Ya kan di undang-undang Pilkada kita di pasal 111 itu kan pesannya sudah jelas, bahwa proses penghitungan dan rekapitulasi bisa dilakukan secara manual maupun secara elektronik," ungkap Pramono saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca: Kisruh di Laga Persela vs Borneo FC, BOPI: Kami Sampaikan Pecat Panpel
Baca: 3 Momen Menarik Timnas U-15 Indonesia Vs Timor Leste, Termasuk Selebrasi Provokatif
Pramono menerangkan, bila KPU memutus menggunakan penghitungan hasil suara secara manual atau elektronik, maka putusan tersebut harus dituang dalam PKPU.
Menurutnya pasal tersebut sudah cukup jelas dan tegas mengatur bagaimana detail-detail bagi KPU untuk menyusun hal teknis pelaksanaan e-rekap.
"Kalau dilakukan secara manual maupun elektronik, maka harus dituangkan dalam Peraturan KPU, itu kan mandat yang seharusnya cukup tegas pada KPU untuk menyusun detail-detail teknikalitas pelaksanaan e-rekap," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, KPU mewacanakan penggunaan sistem rekapitulasi hasil suara berbasis elektronik pada Pilkada 2020 mendatang.
Sebanyak 270 wilayah akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 23 September 2020.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020.
Sedangkan, rekap tingkat Provinsi untuk pemilihan gubernur, dilaksanakan tanggal 3-5 Oktober 2020.