Soal Tim Teknis TGPF, Novel Baswedan: Apakah Penyidik Itu Kerjanya Enggak Teknis?
"Karena memang belum pernah ada di sejarah investigasi Indonesia. Saya heran kenapa ada tim teknis lagi. Apakah penyidik itu kerjanya nggak teknis?"
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Presiden Joko Widodo diketahui memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim teknis yang akan mulai bekerja per 1 Agustus 2019, memiliki masa kerja selama enam bulan.
Meski begitu, ia menegaskan tim teknis akan berupaya mengungkap kasus sesuai tenggat waktu dari Presiden Jokowi.
Terkait masa kerja tim teknis yang 6 bulan itu memang sudah menjadi peraturan tersendiri agar ada target yang jelas dalam penugasan.
Baca: Demokrat Tak Akan Usung Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah Di Pilkada 2020
Nantinya, apabila waktu tersebut dinilai kurang, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan waktu masa kerja akan kembali ditambah 6 bulan lagi.
"Pertimbangan durasi, waktu, itu memang seperti itu. Kalau misalnya kurang, nanti perpanjangan lagi enam bulan. Artinya, setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas. Kalau misalnya kurang dari 6 bulan (bisa terungkap), Alhamdulillah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo berterima kasih kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah menyelesaikan tugasnya.
Jokowi pun memberi waktu tiga bulan bagi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar jajarannya bisa menindaklanjuti temuan TGPF itu.
"Ya, pertama saya ucapkan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu kan mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar pada dugaan-dugaan yang ada," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Jokowi menyebut Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.
Baca: Jenifer Dunn Pamer Rumah Rp 42 M, Mantan Istri Faisal Harris: Alhamdulillah Kami Bisa Hidup Sendiri
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.
Namun, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap. Sebelumnya, desakan agar Jokowi membentuk tim ini disuarakan oleh pihak Novel hingga para aktivis antikorupsi.
"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi.
TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.