Mantan Pejabat Bongkar Peran Miftahul Ulum di Kemenpora: Orang Itu Bisa Mengatur Semua
Miftahul Ulum, staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mempunyai 'peran' di kementerian yang membidangi pemuda dan olahraga
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending dan Johnny telah memberikan suap kepada Mulyana, Adhi dan Eko untuk mempercepat persetujuan dana hibah. Juga diberikan ke Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui arief yang selurhnya berjumlah Rp 11,5 Miliar," kata hakim Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019).
Arifin menjelaskan secara rinci pemberian uang itu. Transfer uang diberikan selama kurun waktu akhir November-awal Desember 2018.
Sementara itu, hakim Rustiono, mengatakan Bendahara KONI, Johnny E Awuy pernah mentransfer uang Rp 50 juta kepada Ulum. Selain itu, Johnny juga menyerahkan atm dan buku tabungan cabang senayan kepada Ulum.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Akan ada tersangka baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal ada tersangka baru di suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olaharga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan KPK masih mencari waktu mengumumkan hal itu.
"Nanti kita lihat, kalau saatnya ada nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan," ujar Saut kepada pewarta, Selasa (30/7/2019).
Saut menjawab diplomatis saat dikonfirmasi kembali adanya tersangka baru tersebut.
Ia meminta publik bersabar dan memberikan waktu merampungkan proses pengusutan.
"Saya belum bisa umumkan tapi kita tunggu saja, kalau saya bilang itu nanti kalian menerka-nerka," katanya.
Baca: KPK Akan Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Baca: Jadi Tersangka KPK, Harta Sekda Jabar Melonjak Rp1 Miliar Hanya dalam Setahun
Nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum paling santer disebut terlibat dalam kasus ini.
Dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi.