Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II: Diduga Bukan Suap Pertama Kali hingga Tanggapan BUMN dan KPK

Berikut fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II, diduga pernah terima suap lain hingga tanggapan BUMN dan KPK.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II: Diduga Bukan Suap Pertama Kali hingga Tanggapan BUMN dan KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Berikut fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II, diduga pernah terima suap lain hingga tanggapan BUMN dan KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti), Taswin Nur, Jumat (2/8/2019) dini hari.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandara udara.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap AYA ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih. TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Sebelumnya, Andra dan Taswin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, (31/7/2019) lalu.

Baca: Direktur Keuangan PT AP II yang Terjerat OTT KPK Pernah Diperiksa dalam Kasus e-KTP

Baca: Perjalanan Karier Andra Agussalam, Dirkeu AP II yang Terjaring OTT KPK

Baca: Pejabat AP II Kena OTT KPK, Kementerian BUMN Kooperatif

"Sebagai penerima adalah AYA yaitu Direktur Keuangan PT AP II. Kemudian pemberi adalah TSW (Taswin Nur) yang adalah staf PT INTI ," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).

Sebanyak lima orang yang terdiri dari direksi PT Angkasa Pura II, pihak PT INTI, dan pegawai kedua BUMN terjaring dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta Selatan itu.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga aksi suap ini tidak terjadi untuk pertama kalinya.

Menanggapi kasus ini, beberapa pihak dari BUMN maupun KPK memberikan komentar.

Berikut fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II, dirangkum Tribunnews dari Kompas.com :

1. Kronologi

Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi OTT Andra Y Agussalam pada Rabu (31/7/2019) kemarin.

Basaria mengatakan, rangkaian operasi tangkap tangan itu bermula dari informasi akan terjadinya pemberian uang dari Taswin Nur kepada seorang sopir berinisial END.

"Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan TSW dan END pada Hari Rabu tanggal 31 Juli pukul 21.00," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019) malam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas