Fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II: Diduga Bukan Suap Pertama Kali hingga Tanggapan BUMN dan KPK
Berikut fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II, diduga pernah terima suap lain hingga tanggapan BUMN dan KPK.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Tiara Shelavie
Berikut fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II, diduga pernah terima suap lain hingga tanggapan BUMN dan KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti), Taswin Nur, Jumat (2/8/2019) dini hari.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandara udara.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap AYA ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih. TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Sebelumnya, Andra dan Taswin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, (31/7/2019) lalu.
Baca: Direktur Keuangan PT AP II yang Terjerat OTT KPK Pernah Diperiksa dalam Kasus e-KTP
Baca: Perjalanan Karier Andra Agussalam, Dirkeu AP II yang Terjaring OTT KPK
Baca: Pejabat AP II Kena OTT KPK, Kementerian BUMN Kooperatif
"Sebagai penerima adalah AYA yaitu Direktur Keuangan PT AP II. Kemudian pemberi adalah TSW (Taswin Nur) yang adalah staf PT INTI ," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).
Sebanyak lima orang yang terdiri dari direksi PT Angkasa Pura II, pihak PT INTI, dan pegawai kedua BUMN terjaring dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta Selatan itu.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga aksi suap ini tidak terjadi untuk pertama kalinya.
Menanggapi kasus ini, beberapa pihak dari BUMN maupun KPK memberikan komentar.
Berikut fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II, dirangkum Tribunnews dari Kompas.com :
1. Kronologi
Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi OTT Andra Y Agussalam pada Rabu (31/7/2019) kemarin.
Basaria mengatakan, rangkaian operasi tangkap tangan itu bermula dari informasi akan terjadinya pemberian uang dari Taswin Nur kepada seorang sopir berinisial END.
"Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan TSW dan END pada Hari Rabu tanggal 31 Juli pukul 21.00," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019) malam.