Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Belum Kirim Salinan Putusan Kasasi kepada Syafruddin Temanggung, Hakimnya Sakit

Menurut dia, belum dikirimkan salinan putusan karena hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Salman Luthan masih menderita sakit.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Belum Kirim Salinan Putusan Kasasi kepada Syafruddin Temanggung, Hakimnya Sakit
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan pihak MA belum mengirimkan salinan putusan kasasi terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, kepada KPK.

Menurut dia, belum dikirimkan salinan putusan karena hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Salman Luthan masih menderita sakit.

"Hakim masih sakit. Pak ketua majelis masih sakit, opname. Mungkin baru kemarin keluar dari rumah sakit, jadi mungkin karena kendala itu putusan masih di tangan beliau ketua majelis," kata Abdullah, Jumat (2/8/2019).

Baca: Kapal Induk Rusia Admiral Kuznetsov, Dicap Bobrok, Usang dan Mogok Dilautan

Sampai saat ini, dia mengaku, belum bisa memastikan kapan salinan putusan akan diberikan kepada KPK.

Menurut dia, hal itu tergantung dari persetujuan ketua majelis hakim.

Baca: Pemakan Kucing Abah Grandong Sakit Saat Diperiksa Polisi

"Jadi, kami enggak bisa memaksa dia. Iya (harus ada persetujuan,-red), yang memimpin persidangan, pemeriksaan, sampai pengucapan putusan itu Ketua Majelis," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas