Tingkat Ketuntasan Kasus Kejahatan Seksual Anak Hanya 50 Persen karena Budaya Tabu
Dalam aspek pengungkapan tidak sepenuhnya bisa kita lakukan juga karena sebagian besar ada beberapa kendala seperti sulitnya membangun kerja sama
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku masih menemui kendala dalam mengungkap kasus kejahatan seksual. Pasalnya tingkat ketuntasan kasus kejahatan seksual anak sendiri diketahui hanya mencapai 50 persen.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra beralasan para pelaku memanfaatkan direct messages (DM) atau percakapan privat dengan korbannya, sehingga susah dilacak.
"Penyelesaian perkara (hanya mencapai) 50 persen, kendala yang kita hadapi para pelaku khusus grooming tadi melakukan DM melalui WA secara pribadi itu salah satu kendala," ujar Asep, dalam diskusi bertajuk 'Childs Grooming & Darurat LGBT' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2019).
Baca: Riset: Bandara Soekarno-Hatta Bandara dengan Delay Tertinggi di Seluruh Dunia, di Urutan 106!
"Dalam aspek pengungkapan tidak sepenuhnya bisa kita lakukan juga karena sebagian besar ada beberapa kendala seperti sulitnya membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk bisa membangun kepercayaan pada aparat penegak hukum sebagai pelindung anak, juga wanita," imbuhnya.
Mantan Kapolres Bekasi Kota itu juga mengatakan adat ketimuran di Indonesia membuat pihak keluarga atau orang tua korban enggan membuat laporan polisi lantaran dianggap tabu.
Padahal, kata dia, kejahatan jenis ini sudah termasuk dalam ranah pidana.
Baca: Gempa Banten, Mensos: 3 Orang Meninggal
Oleh karenanya, Asep menegaskan bahwa orang tua memiliki peran penting untuk memberikan pendidikan seksual pada anak sejak dini sebagai salah satu langkah pencegahan terjadinya kejahatan seksual.
"Kalau menyangkut anak dibawah umur, katakanlah sebagai sebuah aib, atau memikirkan perkembangan psikis anak ke depan, atau karena menyangkut orang terdekat jadi sungkan, ada juga ancaman. Jadi memang kejahatan ini tak seluruhnya kita terima laporannya," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.