KPK Tahan Pemilik Hotel Sheraton Lampung Simon Susilo
Simon Susilo merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik Hotel Sheraton Lampung Simon Susilo.
Simon Susilo merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Simon yang sudah mengenakan rompi oranye serta tangan terborgol tidak berkomentar apa-apa. Dengan segera ia langsung menumpangi mobil tahanan KPK.
"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (5/8/2019).
Pada perkara ini, penyidik KPK juga pernah memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik dan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sebagai saksi untuk Simon.
Baca: KPK Angkut Dokumen Pengadaan BHS dari Ruangan Dirkeu Angkasa Pura II
Kasus ini sejatinya sudah memenjarakan banyak pihak. Selain Simon Susilo yang juga pemilik PT Purna Arena Yudha dan Pemilik PT Sorento Nusntara Budi Winarto, penyidik KPK juga telah menjerat Bupati Mustafa.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka.
Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima suap atas persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.