Listrik Padam, Fadli Zon : Kalau di Negara Lain Direksi PLN-nya Mengundurkan Diri
"Ini juga menurut saya kalau mau kompensasinya kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri," katanya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Apa kompensasi yang akan diberikan PLN dan bagaimana ketentuannya?
Ini 5 hal yang perlu Anda ketahui:
1. Pengurangan tarif listrik

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemberian ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni di Kantor Pusat PT PLN, Senin (5/8/2019).
2. Aturan

Baca: Polri Pastikan Gangguan Pasokan Listrik Bukan dari Aksi Sabotase
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang kompensasi terhadap konsumen saat terjadi pemadaman listrik.
Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang sudah ada.
"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Sripeni.
3. Permen ESDM

Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Indikator tingkat mutu antara lain:
Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah
Besaran ganti rugi