Listrik Padam, Fadli Zon : Kalau di Negara Lain Direksi PLN-nya Mengundurkan Diri
"Ini juga menurut saya kalau mau kompensasinya kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri," katanya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum
Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 5 Hal yang Perlu Anda Tahu soal Kompensasi PLN akibat Listrik Padam