Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Listrik Padam Massal, Sofyan Basir: Tak Perlu Swastanisasi Listrik

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, menilai upaya swastanisasi listrik belum diperlukan Indonesia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Listrik Padam Massal, Sofyan Basir: Tak Perlu Swastanisasi Listrik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, menilai upaya swastanisasi listrik belum diperlukan Indonesia.

Menurut dia, pihak swasta hanya berorientasi pada mencari keuntungan.

"Enggaklah (swastanisasi listrik,-red). Kalau swasta orientasinya profit," kata Sofyan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/8/2019).

Dia meyakini pihak PT PLN (Persero) masih dapat mengelola listrik negara.

Dia mempercayai PT PLN (Persero) dapat menyelesaikan masalah listrik mati yang terjadi pada hari Minggu kemarin.

"Paling diselesaikan dengan cepat," tambahnya.

Kebingungan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjalani sidang perkara suap proyek pengadaan PLTU Riau-1, pada Senin (5/8/2019).

Sebagai mantan orang nomor satu di perusahaan listrik negara itu, Sofyan menjadi pusat perhatian.

Berdasarkan pemantauan, setelah Sofyan tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dia menjadi buruan awak media.

Awak media ingin menanyakan mengenai insiden mati listrik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pada hari Minggu kemarin.

Pria yang memakai baju batik lengan panjang berwarna biru itu menjawab pertanyaan awak media. Namun, dia tampak kebingungan memberikan jawaban.

Sebab, dia mengaku, sudah tak menjabat sebagai dirut PLN dan tidak dapat bertanggungjawab atas insiden itu.

"Enggak tahu. Saya enggak tahu. Enggak tahu apa-apa," kata Sofyan, kepada wartawan, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/8/2019).

Dia mengungkapkan tidak dapat memberikan jawaban mengenai langkah apa yang harus dilakukan PLN beserta jajaran untuk mengantisipasi hal tersebut.

Dia menilai, PLN sudah mempunyai langkah sendiri.

"Aduh bukan nomor 1. Sudah bukan di PLN lagi. Enggak lah sudah lah biar nanti diserahkan ke direksi yah. Kalau sekarang ini saya sama sekali enggak tahu," kata dia.

Dia hanya menjelaskan di bidang energi terjadi sejumlah penyebab yang dapat mengakibatkan aliran listrik tidak berjalan.

"Tampaknya iya, yah dari perjalanan memang kadang-kadang kalau bicara energi ya seperti itu. Kadang-kadang kita tidak tau penyebabnya apa. Saya sendiri kan buka ahlinya yah," kata dia.

Dia meminta kepada PLN supaya segera mencari solusi masalah itu dan membuat listrik kembali mengalir.

"Cuma hati-hati, semua dijaga supaya kalian rumahnya terang terus kan. Solusi sedang dicari mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu singkat yah," tambahnya.

Sebelumnya, sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (persero) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (5/8/2019) ini.

Sempat Padam saat Sidang

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap perkara PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (persero), Sofyan Basir.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (5/8/2019) pagi.

Pada saat sidang pemeriksaan saksi itu sedang berjalan, tiba-tiba lampu di ruangan sidang mati. Berdasarkan pemantauan, lampu di ruang sidang itu mati sekitar tiga detik pada pukul 11.28 WIB.

Meskipun, tidak memakan waktu lama, jalannya persidangan itu sempat terganggu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghentikan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan.

Sementara itu, beberapa pengunjung sidang saling berkomunikasi antara satu dengan yang lain mengomentari mati lampu tersebut.

Baca: Listrik Mati, Gubernur Anies Minta Warga Waspadai Makanan dan Minuman Basi

Baca: PLN Targetkan Listrik Kembali Normal Pada Senin Malam

Sebelumnya, sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (persero) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (5/8/2019) ini.

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan petinggi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"(Saksi,-red) Muhammad Ahsin Sidqi, Muhamad Ali dan Sarwono Sudarto," ujar JPU pada KPK Lie Setiawan, Senin (5/8/2019).

Pada saat ini, Ahsin Sidqi menjabat Dirut Indonesia Power. Indonesia Power sendiri merupakan anak usaha PLN. Saat proyek PLTU Riau-1 akan digarap, Ahsin Sidqi menjabat Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PLN.

Sementara Muhamad Ali merupakan Direktur Human Capital Managemen PT PLN yang sempat menjadi Plt Dirut PLN beberapa pekan lalu. Sedangkan Sarwono merupakan Direktur Keuangan PT PLN.

Kompensasi

PT PLN (Persero) menjanjikan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) kemarin.

Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi itu akan mengikuti aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.

"Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja," kata Cahyani di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca: Listrik Padam Massal, Fahri Hamzah Minta PLN Jawab Kerugian Konsumen

Baca: Listrik Padam Massal, Menhub Sebut KRL Rute Bekasi Hari Ini Belum Normal

Baca: Ketika Jokowi Marah di Kantor PLN, Tanpa Basa-basi dan Langsung Pergi

Dia mengatakan, akan mengumpulkan data pelanggan yang listriknya mati. PLN, lanjutnya, akan menghitung berapa tarif yang dikurangi berdasarkan durasi serta daya listrik yang tidak teraliri.

"Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area mana terdampak, area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya," pungkasnya.

Potensi Rugi Rp 90 Miliar

Presiden Joko Widodo mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). Kedatangan Jokowi ini untuk meminta penjelasan PLN mengenai padamnya listrik di sebagian besar wilayah Pulau Jawa
Presiden Joko Widodo mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). Kedatangan Jokowi ini untuk meminta penjelasan PLN mengenai padamnya listrik di sebagian besar wilayah Pulau Jawa ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

PT PLN (Persero) memperkirakan potensi kerugian akibat insiden pemadaman listrik di beberapa wilayah Pulah Jawa pada Minggu (4/8/2019) mencapai Rp 90 miliar.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN, Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan, angka tersebut berdasarkan potensi listrik yang bisa dijual perusahaan listrik pelat merah itu seandainya tak ada gangguan.

Menurutnya, konsumsi listrik di Jabodetabek, Banten dan sebagian wilayah di Jawa Tengah mencapai 22.000 Megawatt. Sementara listrik yang disuplai di wilayah-wilayah tersebut pada hari ini hanya sebesar 13.000 Megawatt.

"Berarti hilang 9 ribu MW. Hilang katakanlah 10 jam. Dikalikan Rp 1.000 (KwH). Kan rata-rata (tarif listrik) Rp 1.000 per kWh," ujar Djoko di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

"Ya Rp 90 miliar minimal rugi," ucapnya.

Dia menambahkan, nilai Rp 90 miliar tersebut belum termasuk biaya kompensasi atau ganti rugi. 
Menurutnya, pihaknya perlu menghitung Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan apa akan memberikan kompensasi ke pelanggan.

Menurutnya, ketentuan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.

"Aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," pungkasnya.

Berdasarkan penjelasan PLN, pemadaman listrik hari ini terjadi akibat Gas Turbin 1 sampai dengan 6 Suralaya mengalami gangguan, sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (Off). Selain itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon juga mengalami gangguan atau trip.

Untuk Wilayah Jawa Barat menurutnya terjadinya gangguan pada Transmisi SUTET 500 kV, yang mengakibatkan padamnya sejumlah wilayah diantaranya, Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta, Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi dan Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas