Pasca Pemadaman Listrik Massal, PLN Akan Bayarkan Ganti Rugi hingga Dampak Bagi Pelaku Ritel
Pemadaman listrik massal yang terjadi di Jakarta dan sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) lalu, telah merugikan banyak pihak.
Penulis: Whiesa Daniswara
"Beberapa wilayah yang belum hidup segera dikejar dengan cara apa pun agar segera bisa hidup kembali," ucap Jokowi.
"Kemudian hal-hal yang menyebabkan peristiwa besar terjadi sekali lagi saya ulang jangan sampai kejadian lagi."
Itu saja permintaan saya. Oke terima kasih," kata Jokowi sambil beranjak dari duduk dan meninggalkan ruang rapat PLN.
Akan Bayarkan Ganti Rugi
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal sejak Minggu kemarin.
Pembayaran ganti rugi tidak bisa mengandalkan dana dari APBN.
Pasalnya, kejadian itu merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
Sebagai solusinya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan bilang, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi.
Baca: Pohon Disinyalir Penyebab Mati Listrik di Sebagian Jawa, Jusuf Kalla: Mestinya Sekian Meter Dibabat
Baca: Labfor Olah TKP Ledakan Sutet di Gunungpati yang Diduga Menyebabkan Matinya Listrik di Sebagian Jawa
Satu di antaranya dengan memangkas gaji karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.
Meski demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.