Respons Jusuf Kalla Sikapi Hasil Ijtimak Ulama IV: Jangan Alergi Dengan Kata Syariah
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan dengan kata syariah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU RI yang menetapkan pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Baca: Buku Maluku Staging Point RI Abad 21 Dinilai Dapat Menjadi Sebuah Titik Penggerak Indonesia
Baca: Nama Titiek Soeharto Menambah Daftar Tokoh yang Digadang-gadang Berpotensi Maju Pilpres 2024
Baca: Selain Amien Rais, Presiden PKS juga Dikirimi Surat oleh Prabowo Jelang Bertemu Jokowi, Ini Isinya
Baca: Budi Karya Sampaikan Program Kerja Kemenhub Periode 2019-2024
“Tentu Ijtima Ulama keempat digelar untuk mengevaluasi apa yang sudah diputuskan sebelumnya, tapi kami memperjuangkan tata nilai, bukan politik praktis kekuasaan. Kami memperjuangkan agar kecurangan dan kedzaliman tidak menjadi kebiasaan di negeri ini,” ungkap Munarman.
Sementara itu Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak menyebut Ijtima Ulama keempat tidak digelar untuk menanggapi pertemuan Prabowo Subianto dengan Jokowi, Sabtu (13/7/2019).
“Jadi kami sudah merumuskan akan menggelar Ijtima Ulama keempat sudah dua hari sebelumnya, terlalu kecil kalau kita menggelar Ijtima Ulama hanya menanggapi pertemuan atau peristiwa, visi kita jauh ke depan,” tegas Yusuf Martak.
Sementara itu Sekjen Eddy Mulyadi mengatakan bahwa pelaksanaan Ijtima Ulama keempat baru akan ditentukan dalam rapat internal bersama ormas yang ikut serta malam ini.
Eddy juga menegaskan bahwa Ijtima Ulama keempat tak akan membahas lagi mengenai dukungan kepada Prabowo Subianto.
“Tak ada bahas dukungan-dukungan lagi, dengan putusan MK semua sudah selesai, seperti dijelaskan Munarman bahwa kami memperjuangkan nilai, bukan politik praktis,” katanya.
Tak perlu izin polisi
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam atau FPI, Munarman menegaskan bahwa pihaknya tak perlu mengajukan izin kepada aparat keamanan untuk menggelar Ijtima Ulama keempat.
Karena menurut dia perizinan hanya diterapkan pada negara otoriter.
“Saya tegaskan tak ada lembaga perizinan di Indonesia untuk acara politik dan keagamaan, izin untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat hanya diterapkan di negara otoriter,” ujarnya ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019) malam.
Menurutnya penggunaan kata izin untuk menyelenggarakan acara politik dan keagamaan sudah dihapus dalam beberapa peraturan seperti dalam UU Ormas maupun UU Kebebasan Berpendapat serta Pasal 28 E UUD 1945.
Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya perlu mengajukan pemberitahuan atas penyelenggaraan Ijtima Ulama keempat.
“Dalam UU Ormas dan UU Kebebasan Berpendapat kata izin sudah dihapus, kita cukup ajukan surat pemberitahuan. Seharusnya teman-teman wartawan jangan membelenggu diri sendiri dengan menggunakan kata izin karena kata izin untuk penyelenggaraan acara agama dan politik sudah dihapus,” terangnya.