Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikan Koi Mati karena Listrik Padam, PLN Digugat

Dua warga Jakarta Selatan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ikan koinya mati

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Ikan Koi Mati karena Listrik Padam, PLN Digugat
Surya/David Yohanes
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga Jakarta Selatan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ikan koinya mati akibat listrik yang padam pada Minggu (4/8/2019).

Kuasa hukum pemilik ikan koi, David Tobing, mengatakan pihaknya menempuh jalur gugatan sederhana. Para pemilik bukan pedagang, melainkan kolektor ikan koi.

"Sudah ada pemilik ikan koi yang berdomisili di Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan karena ikan koinya mati. Karena mereka di Jakarta Selatan jadi bisa memakai gugatan prosedur sederhana," ujar David kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).

Pemilik ikan koi mengaku kerugian karena sudah memiliki ikan asli Jepang ini dalam waktu yang cukup lama.

Menurut David, para pemilik sudah memiliki kedekatan dengan ikan koinya.

Baca: Denok di Tukang Ojek Pengkolan Positif Mengandung, Tika Bravani juga sedang Hamil? Ini Jawabannya

Baca: Ikut Kegiatan Fisik Football Elite Training, Muhammad Ridho Jatuh Cinta pada Adidas Predator Baru

"Ada ibu rumah tangga yang ikannya itu sudah 13 tahun ada yang 8 kg. Jadi mereka ikatan batinnya sudah sangat jauh," tutur David.

David mengungkapkan gugatan tersebut tidak memakan waktu lama yakni kurang dari sebulan.
Pihaknya hanya meminta ganti rugi materi kepada pihak PLN.

Ada tiga jenis ikan koi yang mati akibat listrik yang padam tersebut yakni, jenis Tancho Kohaku, Borodo, dan Sanke.

Berita Rekomendasi

"Yang untuk satu penggugat ada tiga, yang satu lagi sekitar segitu juga deh," tutur David.

Saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang ditanggung kliennya.

Pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. David mengatakan masih ada pihak yang bakal melakukan gugatan, namun berdomisili di luar Jakarta selatan.

"Kami sedang menghitung, kami tidak mencari keuntungan. Kami hanya mencari pertanggungjawaban. Nanti bisa dilihat ikan yang mati jenis apa, berapa centimeter. Di pasaran berapa harganya," pungkas David.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas