Jokowi Minta Pemberian Gelar Pahlawan hingga Tanda Jasa Diperketat
Jimly mengatakan Jokowi tidak ingin pemberian gelar pahlawan nasional, tanda jasa, dan tanda kehormatan hanya sebatas melihat jabatan dari yang bersan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta pemberian gelar pahlawan nasional, tanda jasa, dan tanda kehormatan diperketat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Assiddiqie usai menemui Jokowi, Rabu (7/8/2019) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Jimly mengatakan Jokowi tidak ingin pemberian gelar pahlawan nasional, tanda jasa, dan tanda kehormatan hanya sebatas melihat jabatan dari yang bersangkutan.
"Bukan karena jabatan seseorang dia diberi penghargaan, tapi karena dia telah bekerja mengabdi, beyond the call of duty. Jadi lebih dari tugas formalnya sebagai pejabat. Kalau karena jabatannya dipertimbangkan dapat penghargaan dalam bentuk lain," ujar Jimly di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca: Penjelasan Mabes TNI Soal Tudingan Enzo Terpapar Paham Radikal
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pengetatan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dilakukan dengan melihat rekam jejak dalam menjalankan tugasnya.
Dia melanjutkan pihaknya tengah mengusulkan 29 orang dari berbagai bidang untuk mendapat tanda jasa dan tanda kehormatan.
Nama-nama yang diusulkan itu sedang dibahas oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca: Megawati Tinjau Registrasi Peserta Kongres dan Nikmati Tarian Gandrung Bersama Cucu
Nantinya pemberian tanda jasa atau tanda kehormatan akan dilakukan pada 15 Agustus 2019.
Jimly menambahkan pihaknya juga akan memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada pejabat kementerian atau lembaga terkait berakhirnya pemerintahan periode pertama Jokowi-Jusuf Kalla.
Menurutnya, pemberian penganugerahan itu dilakukan Oktober 2019.