Mendagri Usul e-Voting di Pilkada 2020, KPU: e-Rekap Lebih Mendesak dan Lebih Dibutuhkan
Wahyu menyatakan demikian karena KPU saat ini sedang gencar-gencarnya membahas kemungkinan penerapan e-rekap alias rekapitulasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo sempat menyebut sistem e-voting dan e-rekap bisa mulai diterapkan pada Pilkada 2020 sebagai jangka pendek dan Pemilu 2024 untuk jangka panjangnya.
Menanggapi usulan Tjahjo, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan gagasan penggunaan e-voting tidak masuk agenda KPU dalam waktu dekat. Terlebih untuk pelaksanaan Pilkada 2020.
"Gagasan e-voting tampaknya itu belum menjadi agenda dalam waktu dekat, terutama dalam Pilkada 2020," kata Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Wahyu menyatakan demikian karena KPU saat ini sedang gencar-gencarnya membahas kemungkinan penerapan e-rekap alias rekapitulasi suara berbasis teknologi informasi ketimbang e-voting.
Baca: Cerita Tentang Mbah Moen Ingin Ketemu Megawati Soekarnoputri Tiba-tiba Didatangi Gubernur Jateng
Terlebih menurut dia, e-rekap dirasa lebih mendesak dan lebih dibutuhkan dalam Pilkada 2020 mendatang.
"Jadi bukan e-voting tapi e-rekap yang mendesak dan lebih dibutuhkan dalam Pilkada 2020," ucapnya.
Namun sebelum kemungkinan menerapkan e-rekap, KPU terus menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan merangkul berbagai pihak berwenang untuk mengkaji bagaimana teknis pelaksanaannya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut sistem pemungutan suara berbasis teknologi yaitu e-voting dan e-rekap bisa dikaji oleh penyelenggara Pemilu sebagai bentuk pemantapan sistem pemungutan suara.
Baca: Wacana Ketua Harian PDIP, Figur Prananda Prabowo Lebih Santer Dibanding Puan Maharani
Ia menilai sistem e-voting dan e-rekap perlu dipikirkan oleh KPU dan Bawaslu serta DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai penyelenggara Pemilu untuk mulai diterapkan pada Pilkada serentak 2020.
"Setidaknya penerapan e-voting dan e-rekap dalam pemilihan umum bisa mulai diterapkan pada Pilkada 2020 sebagai jangka pendek dan Pemilu 2024 untuk jangka panjang," ungkap Tjahjo di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baca: Abraham Samad: Pansel Perlu Libatkan LSM dan Kampus Untuk Lacak Rekam Jejak Capim KPK
Tjahjo yakin penyelenggara Pemilu mampu untuk menyusun Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP hingga revisi Undang-undang Pemilu untuk mengakomodasi hal tersebut.