Ragukan Proses Pencoblosan, MK Perintah KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS Kabupaten Sigi
Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan sebagian permohonan PDIP untuk DPRD Kabupaten Sigi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan sebagian permohonan PDIP untuk DPRD Kabupaten Sigi.
MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
"Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5 untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Baca: Digerebek Polisi Usai Lakukan Hubungan Suami Istri, Pria di Aceh Utara Kabur Dalam Keadaan Bugil
Baca: Pria Ini Bunuh Selingkuhannya karena Tak Terima Ditampar, Kemudian Kabur ke Rumah Istrinya di Manado
Baca: Bandar Judi Pakong Ditangkap Polisi Ketika Edarkan Kupon di Jakarta Utara
"Memerintahkan Termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuh Anwar.
Dalam amar putusan, MK juga membatalkan SK KPU nomor 987/PL.01.8.KPT/06/KPU/5/2019 tentang penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5.
KPU diminta untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu 14 hari, terhitung sejak putusan dibacakan.
Setelah menggelar PSU, KPU diminta langsung menetapkan perolehan hasil suara tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
Untuk diketahui, PDI-P dalam dalil yang dimohonkan kepada mahkamah, menuding ada penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PKPI di Kecamatan Konovaro.
Dalam pencatatan versi PDI-P, PKPI mendapat suara 1.493, tapi versi KPU malah 1.534 suara. Sedangkan PKB mendapat 1.493 suara, tapi versi KPU meningkat menjadi 1.560 suara.
Karena menilai ada ketidaksingkronan, saksi Pemohon meminta membuka kotak suara ulang.
Ketika dibuka, terungkap fakta tak ditemukannya daftar hadir pemiliu di dalam kotak suara tersebut.
Ditemukan juga adanya perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih di TPS 1.
Dengan pertimbangan tersebut, mahkamah ragu terhadap proses pemungutan suara di sana dilakukan secara jujur dan adil.
Atas pertimbangan itu, mahkamah menilai perlu dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.