Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Terisak Evi Apita Maya Bersyukur Gugatan Lawan Politik Soal Edit Foto Terlalu Cantik Ditolak

Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD NTB lega menangis haru karena tudingan melakukan pelanggaran administrasi mengedit foto terlalalu cantik tak terbukt

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sambil Terisak Evi Apita Maya Bersyukur Gugatan Lawan Politik Soal Edit Foto Terlalu Cantik Ditolak
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 26 terharu saat Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil gugatan lawannya, Farouk Muhammad. Evi Apita Maya dituding mengedit foto terlalu cantik. 

"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon pihak terkait satu, pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan Pemohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Anwar Usman.

Usai mendengar putusuan MK yang menolak seluruh permohonan Pemohon, Evi langsung berjabat tangan dengan tim hukum dan kakaknya, Antoni.

Ditemui usai pembacaan putusan, sambil menangis haru, Evi mengungkap rasa syukur.

Ia mengatakan hari ini merupakan hari berkah baginya karena keadilan telah terwujud.

"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud," ungkap Evi sambil menangis terisak.

Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut.
Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. (Do. Istimewa)

Terpilih Jadi Anggota DPD Apa Langkah Evi Apita?
Lebih jauh, Evi yang mendapat suara terbanyak se-NTB dengan 283.932 suara ini, dapat dipastikan menjadi Calon Anggota DPD NTB terpilih.

Langkah selanjutnya, dirinya mengaku akan langsung fokus bergerak bekerja untuk seluruh masyarakat di NTB.

Berita Rekomendasi

"Langkah selanjutnya, saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat," pungkas Evi dengan tersenyum.

Isi Lengkap Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak dalil permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum DPD Nusa Tenggara Barat yang diajukan salah satu Calon Anggota DPD NTB, Farouk Muhammad.

Mahkamah menolak perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 untuk seluruhnya.

"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon pihak terkait satu, pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan Pemohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Farouk dalam pokok permohonannya mendalilkan Calon DPD NTB nomor urut 26 Evi Apita Maya selaku pihak terkait 1 melakukan pelanggaran administrasi dengan tuduhan melakukan pengeditan pasfoto di luar batas kewajaran.

Serta Calon Anggota DPD NTB nomor urut 35 atas nama Lalu Suhaimi Ismy dengan cara menggunakan pasfoto lama pada Pemilu DPD NTB Tahun 2014-2019.

Atas dalil Pemohon, mahkamah berpendapat bahwa pelanggaran tersebut seharusnya dilaporkan dan diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas