Sambil Terisak Evi Apita Maya Bersyukur Gugatan Lawan Politik Soal Edit Foto Terlalu Cantik Ditolak
Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD NTB lega menangis haru karena tudingan melakukan pelanggaran administrasi mengedit foto terlalalu cantik tak terbukt
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon pihak terkait satu, pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan Pemohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Anwar Usman.
Usai mendengar putusuan MK yang menolak seluruh permohonan Pemohon, Evi langsung berjabat tangan dengan tim hukum dan kakaknya, Antoni.
Ditemui usai pembacaan putusan, sambil menangis haru, Evi mengungkap rasa syukur.
Ia mengatakan hari ini merupakan hari berkah baginya karena keadilan telah terwujud.
"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud," ungkap Evi sambil menangis terisak.
Terpilih Jadi Anggota DPD Apa Langkah Evi Apita?
Lebih jauh, Evi yang mendapat suara terbanyak se-NTB dengan 283.932 suara ini, dapat dipastikan menjadi Calon Anggota DPD NTB terpilih.
Langkah selanjutnya, dirinya mengaku akan langsung fokus bergerak bekerja untuk seluruh masyarakat di NTB.
"Langkah selanjutnya, saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat," pungkas Evi dengan tersenyum.
Isi Lengkap Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak dalil permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum DPD Nusa Tenggara Barat yang diajukan salah satu Calon Anggota DPD NTB, Farouk Muhammad.
Mahkamah menolak perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 untuk seluruhnya.
"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon pihak terkait satu, pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan Pemohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Farouk dalam pokok permohonannya mendalilkan Calon DPD NTB nomor urut 26 Evi Apita Maya selaku pihak terkait 1 melakukan pelanggaran administrasi dengan tuduhan melakukan pengeditan pasfoto di luar batas kewajaran.
Serta Calon Anggota DPD NTB nomor urut 35 atas nama Lalu Suhaimi Ismy dengan cara menggunakan pasfoto lama pada Pemilu DPD NTB Tahun 2014-2019.
Atas dalil Pemohon, mahkamah berpendapat bahwa pelanggaran tersebut seharusnya dilaporkan dan diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu.