Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Terisak Evi Apita Maya Bersyukur Gugatan Lawan Politik Soal Edit Foto Terlalu Cantik Ditolak

Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD NTB lega menangis haru karena tudingan melakukan pelanggaran administrasi mengedit foto terlalalu cantik tak terbukt

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sambil Terisak Evi Apita Maya Bersyukur Gugatan Lawan Politik Soal Edit Foto Terlalu Cantik Ditolak
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 26 terharu saat Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil gugatan lawannya, Farouk Muhammad. Evi Apita Maya dituding mengedit foto terlalu cantik. 

Namun dugaan pelanggaran tersebut baru dilaporkan oleh saksi Pemohon setelah melewati waktu pemungutan suara. Dimana semua pihak telah mengetahui hasil perolehan suara dari masing-masing Calon Anggota DPD NTB.

Mahkamah menilai, seandainya pun pelanggaran tersebut telah dilaporkan dan tidak ditindak oleh Bawaslu, akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh foto peserta Pemilu yang termuat dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan calon tersebut.

Evi Apita Maya
Evi Apita Maya (Capture Youtube /Kolase Tribunnews.com)

Sebab, mahkamah beranggapan bahwa setiap pemilih punya preferensi yang bervariasi menggunakan hak suaranya. Sekaligus, memiliki kerahasiannya atas pilihannya masing-masing yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

"Oleh karena itu dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan dan karenanya harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," sebut Hakim MK Suhartoyo.

Untuk dalil Pemohon soal tindakan pengelabuan yang dilakukan Evi Apita Maya pada alat peraga kampanye, mahkamah berpendapat hal demikian termasuk jenis pelanggaran proses sengketa Pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.

Lagi pula, menurut MK, penggunaan logo pada spanduk tidak bisa serta merta ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap perolehan suara peserta Pemilu.

Dengan demikian, dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan karena tak beralasan menurut hukum.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk dalil Pemohon yang menyatakan Evi diduga melakukan politik uang, mahkamah juga berpendapat seharusnya dilaporkan pada Bawaslu untuk diteruskan ke Gakkumdu sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski Pemohon sudah melaporkan dugaan tersebut, laporan Pemohon telah melewati tenggat waktu, sehingga laporan tak berlaku karena tak lagi penuhi syarat formil.

"Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik lokus pihak yang terlibat dalam dugaan politik uang tersebut," ungkap Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas