Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerusuhan Pecah dan Bandara Hongkong Lumpuh, Kemlu Ingatkan WNI Pantau SafeTravel

Pihak otoritas Hongkong memutuskan untuk membatalkan semua penerbangan yang akan berangkat maupun yang sedang menuju Hong Kong

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kerusuhan Pecah dan Bandara Hongkong Lumpuh, Kemlu Ingatkan WNI Pantau SafeTravel
IST
Aksi protes ribuan warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi yang kemudian dibubarkan paksa polisi, Rabu (12/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI mengimbau, warga negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, memantau aplikasi SafeTravel dalam memandu situasi terkini Hongkong, menyusul pecahnya aksi demonstrasi yang menutup aktivitas Bandara, pada Senin (12/8/2019).

Plt Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, dari aplikasi tersebut WNI dapat meningkatkan kehati-hatian dan memandu WNI selama berpergian dan beraktivitas di luar negeri.

"Kami (Kemlu RI) mengimbau WNI menggunakan safe travel aplikasi buatan Kemlu ya, WNI dapat meningkatkan kehati-hatuan dan melihat kondisi-kondisi tertentu di sana (Hongkong)," ujar mantan Dubes RI untuk Kanada ini, saat dikonfirmasi Tribun, Senin sore.

Sejauh ini ia mengatakan, tidak ada laporan mengenai WNI yang jadi korban maupun peserta aksi demonstrasi tersebut.

"Sejauh ini tidak ada informasi WNI kita ikut terlibat demonstrasi atau aksi-aksi yang melanggar ketentuan setempat. Tidak ada kasus-kasus yang menarik perhatian," jelas Faizasyah.

Baca: Aksi Protes Berlanjut, Bandara Hong Kong Batalkan Semua Keberangkatan

Ia menuturkan, data terupate jumlah WNI yang berada di Hongkong adalah 174.800 orang dengan mayoritas WNI bekerja sebagai pekerja domestik.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari AFP, pihak otoritas Hongkong memutuskan untuk membatalkan semua penerbangan yang akan berangkat maupun yang sedang menuju Hong Kong di Bandara Internasional Hong Kong pada hari ini.

Pembatalan ini dilakukan setelah ribuan pengunjuk rasa memasuki aula kedatangan bandara guna menggelar aksi demonstrasi lanjutan.

Aksi demontrasi bermula sejak tiga bulan lalu, di mana pendemo pro Hongkong menuntut pemerintah membatalkan pembahasan rancangan undang-undang ekstradisi yang memungkinkan tersangka satu kasus diadili di negara lain, termasuk China.

Demontrasi meluas hingga berkembang dengan tuntutan untuk membebaskan diri dari China.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas