Kerusuhan Pecah dan Bandara Hongkong Lumpuh, Kemlu Ingatkan WNI Pantau SafeTravel
Pihak otoritas Hongkong memutuskan untuk membatalkan semua penerbangan yang akan berangkat maupun yang sedang menuju Hong Kong
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI mengimbau, warga negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, memantau aplikasi SafeTravel dalam memandu situasi terkini Hongkong, menyusul pecahnya aksi demonstrasi yang menutup aktivitas Bandara, pada Senin (12/8/2019).
Plt Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, dari aplikasi tersebut WNI dapat meningkatkan kehati-hatian dan memandu WNI selama berpergian dan beraktivitas di luar negeri.
"Kami (Kemlu RI) mengimbau WNI menggunakan safe travel aplikasi buatan Kemlu ya, WNI dapat meningkatkan kehati-hatuan dan melihat kondisi-kondisi tertentu di sana (Hongkong)," ujar mantan Dubes RI untuk Kanada ini, saat dikonfirmasi Tribun, Senin sore.
Sejauh ini ia mengatakan, tidak ada laporan mengenai WNI yang jadi korban maupun peserta aksi demonstrasi tersebut.
"Sejauh ini tidak ada informasi WNI kita ikut terlibat demonstrasi atau aksi-aksi yang melanggar ketentuan setempat. Tidak ada kasus-kasus yang menarik perhatian," jelas Faizasyah.
Baca: Aksi Protes Berlanjut, Bandara Hong Kong Batalkan Semua Keberangkatan
Ia menuturkan, data terupate jumlah WNI yang berada di Hongkong adalah 174.800 orang dengan mayoritas WNI bekerja sebagai pekerja domestik.
Dikutip dari AFP, pihak otoritas Hongkong memutuskan untuk membatalkan semua penerbangan yang akan berangkat maupun yang sedang menuju Hong Kong di Bandara Internasional Hong Kong pada hari ini.
Pembatalan ini dilakukan setelah ribuan pengunjuk rasa memasuki aula kedatangan bandara guna menggelar aksi demonstrasi lanjutan.
Aksi demontrasi bermula sejak tiga bulan lalu, di mana pendemo pro Hongkong menuntut pemerintah membatalkan pembahasan rancangan undang-undang ekstradisi yang memungkinkan tersangka satu kasus diadili di negara lain, termasuk China.
Demontrasi meluas hingga berkembang dengan tuntutan untuk membebaskan diri dari China.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.