13 Subsatgas Antimafia Bola Akan Bertemu Matangkan Konsep Pelaksanaan Tugas
13 Sub-satgas Antimafia Bola Jilid II akan melakukan pertemuan di Jakarta dipimpin Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 13 Sub-satgas Antimafia Bola Jilid II akan melakukan pertemuan di Jakarta dipimpin Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, Rabu (14/8/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pertemuan dilakukan untuk mematangkan konsep pelaksanaan tugas di masing-masing sub-satgas.
"Besok masih ada pertemuan dengan mengundang 13 sub-satgas untuk mematangkan konsep pelaksanaan tugas di sub-satgas. Bekerjanya dengan pihak PSSI untuk mengawasi pertandingan di 13 wilayah, agar betul-betul jangan sampai terjadi pengaturan skor dalam setiap pertandingan," kata Dedi prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Baca: Salat Idul Adha di Singapura, Segini Jumlah Hewan Kurban Syahrini dan Reino Barack
Baca: 15 Tempat Wisata Populer Dunia yang Sebaiknya Dihindari, Termasuk Times Square di NYC
Baca: Istri Kalap, Serang dan Melucuti Pakaian Wanita Perebut Suaminya
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan Satgas Antimafia Bola Jilid II juga akan fokus menyerap informasi dari masyarakat.
Terutama apabila dalam pertandingan ditemukan informasi dan bukti cukup kuat terkait pengaturan skor, maka Dedi mengatakan sub-satgas akan melakukan penegakan hukum secara awal.
"Nanti satgas pusat akan melakukan asistensi. Kalau dalam penyidikan tersebut ternyata melibatkan kelompok orang dalam pertandingan lain di beberapa wilayah, baru satgas pusat men-take over," katanya.
Tak terkait pengaturan skor
Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menyatakan Joko Driyono atau Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Namun dalam vonisnya, Kartim menyatakan perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan perkara pengaturan skor pertandingan di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana Laporan Polisi yang dibuat Lasmi Indaryani.
Hal tersebut dinyatakan Kartim saat menjelaskan pertimbangan keadaan yang meringankan untuk Jokdri.
Baca: Elite PKB Nilai Positif Rencana Pertemuan Jokowi, Prabowo, dan Megawati
Baca: Warga Embong Kaliasin Temukan Kakek Tewas Kondisi Duduk di Kursi,
Baca: Relawan Jokowi Gelar Diskusi Tantangan Kebangsaan Hadapi Era Industri 4.0
Baca: Mendekam di Penjara, Galih Ginanjar Ciptakan Lagu untuk Istri
"Kemudian perbuatan terdakwa tersebut tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepak bola Indonesia pada pertandingan sepak bola di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana laporan polisi atas nama pelapor Lasmi Indaryani," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Kartim juga menyatakan keadaan lain yang meringankan Jokdri sebagai terdakwa antara lain bersikap sopan di depan persidangan dan menyesali perbuatannya.
"Kemudian terdakwa telah berjasa dalam membangun perkembangan olahraga di bidang persepakbolaan terutama di PSSI," kata Kartim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.