13 Subsatgas Antimafia Bola Akan Bertemu Matangkan Konsep Pelaksanaan Tugas
13 Sub-satgas Antimafia Bola Jilid II akan melakukan pertemuan di Jakarta dipimpin Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokodri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.
Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Mentapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.
Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.