Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Subsatgas Antimafia Bola Akan Bertemu Matangkan Konsep Pelaksanaan Tugas

13 Sub-satgas Antimafia Bola Jilid II akan melakukan pertemuan di Jakarta dipimpin Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 13 Subsatgas Antimafia Bola Akan Bertemu Matangkan Konsep Pelaksanaan Tugas
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019). 

Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokodri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Mentapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas