Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Subsatgas Antimafia Bola Akan Bertemu Matangkan Konsep Pelaksanaan Tugas

13 Sub-satgas Antimafia Bola Jilid II akan melakukan pertemuan di Jakarta dipimpin Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 13 Subsatgas Antimafia Bola Akan Bertemu Matangkan Konsep Pelaksanaan Tugas
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 13 Sub-satgas Antimafia Bola Jilid II akan melakukan pertemuan di Jakarta dipimpin Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, Rabu (14/8/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pertemuan dilakukan untuk mematangkan konsep pelaksanaan tugas di masing-masing sub-satgas.

"Besok masih ada pertemuan dengan mengundang 13 sub-satgas untuk mematangkan konsep pelaksanaan tugas di sub-satgas. Bekerjanya dengan pihak PSSI untuk mengawasi pertandingan di 13 wilayah, agar betul-betul jangan sampai terjadi pengaturan skor dalam setiap pertandingan," kata Dedi prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Baca: Salat Idul Adha di Singapura, Segini Jumlah Hewan Kurban Syahrini dan Reino Barack

Baca: 15 Tempat Wisata Populer Dunia yang Sebaiknya Dihindari, Termasuk Times Square di NYC

Baca: Istri Kalap, Serang dan Melucuti Pakaian Wanita Perebut Suaminya

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan Satgas Antimafia Bola Jilid II juga akan fokus menyerap informasi dari masyarakat.

Terutama apabila dalam pertandingan ditemukan informasi dan bukti cukup kuat terkait pengaturan skor, maka Dedi mengatakan sub-satgas akan melakukan penegakan hukum secara awal.

"Nanti satgas pusat akan melakukan asistensi. Kalau dalam penyidikan tersebut ternyata melibatkan kelompok orang dalam pertandingan lain di beberapa wilayah, baru satgas pusat men-take over," katanya.

Berita Rekomendasi

Tak terkait pengaturan skor

Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menyatakan Joko Driyono atau Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Namun dalam vonisnya, Kartim menyatakan perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan perkara pengaturan skor pertandingan di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana Laporan Polisi yang dibuat Lasmi Indaryani.

Hal tersebut dinyatakan Kartim saat menjelaskan pertimbangan keadaan yang meringankan untuk Jokdri.

Baca: Elite PKB Nilai Positif Rencana Pertemuan Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Baca: Warga Embong Kaliasin Temukan Kakek Tewas Kondisi Duduk di Kursi,

Baca: Relawan Jokowi Gelar Diskusi Tantangan Kebangsaan Hadapi Era Industri 4.0

Baca: Mendekam di Penjara, Galih Ginanjar Ciptakan Lagu untuk Istri

"Kemudian perbuatan terdakwa tersebut tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepak bola Indonesia pada pertandingan sepak bola di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana laporan polisi atas nama pelapor Lasmi Indaryani," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).

Kartim juga menyatakan keadaan lain yang meringankan Jokdri sebagai terdakwa antara lain bersikap sopan di depan persidangan dan menyesali perbuatannya.

"Kemudian terdakwa telah berjasa dalam membangun perkembangan olahraga di bidang persepakbolaan terutama di PSSI," kata Kartim.

Dalam persidangan Kartim juga menyebutkan sejumlah keadaan yang memberatkan Jokdri.

"Keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani oleh tim penyidik satgas anto mafia bola pada Ditreskrimim Polda Metro Jaya," kata Kartim.

Vonis 1,5, tahun

Joko Driyono atau Jokdri divonis bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

Menurut Kartim terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakan orang untuk merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu.

Baca: Relawan Jokowi Gelar Diskusi Tantangan Kebangsaan Hadapi Era Industri 4.0

Baca: Profil Lengkap Jefri Nichol, Pemain Film yang Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Baca: Hakim MK Puji Sikap Saksi PKB Ogah Klaim Suara Haram: Bagus, Kalau Diterima Malah Kembung

Baca: 7 Jam Sebelum Ditangkap Senin Dini Hari, Jefri Nichol Unggah Postingan Ini di Instagram

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Jokdri dengan pidana penjara dua setengah tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang perusakan barang bukti.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya di persidangan.

Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokodri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Mentapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas