Ada 4 Tersangka Baru: Total 14 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus e-KTP
KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP Elektronik (e-KTP) tahun 2011 sampai tahun 2013.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febriadiansyah (kiri) memberikan keterangan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK dalam pengembangannya telah menetapkan empat tersangka baru yakni MSH, ISE, HSF dan PLS sehingga sampai saat ini KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
6. Andi Agustinus, alias Andi Narogong, pihak swasta,
7. Made Oka Masagung; pihak swasta, dan
8. Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Keponakan Setya Novanto Direktur PT Murakabi Sejahtera
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu:
1. Markus Nari
2. Miryam S Hariani,
3. Advokat Frederick Yunadi dan
Berita Rekomendasi
4. Dokter Bimanesh Sutardjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.