Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada

Dada akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Periksa Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Mantan wali kota Bandung, Dada Rosada, saat diwawancara awak media seusai acara Halal Bihalal Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (18/7/2017). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung.

Dada akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (14/8/2019).

Selain mantan orang nomor satu di Bandung itu, penyidik juga akan memeriksa Hery Nurhayat dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"HN (Hery Nurhayat) akan diperiksa untuk tersangka TDQ (Tomtom Dabbul Qodar)," kata Febri.

Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

Baca: KPK Periksa Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas