KPK Periksa Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada
Dada akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung.
Dada akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (14/8/2019).
Selain mantan orang nomor satu di Bandung itu, penyidik juga akan memeriksa Hery Nurhayat dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"HN (Hery Nurhayat) akan diperiksa untuk tersangka TDQ (Tomtom Dabbul Qodar)," kata Febri.
Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.
Baca: KPK Periksa Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 miliar.
Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.