KPK Tak Masalah Alat Penyadapnya Diaudit BSSN, Tapi Ini Syaratnya
Proses standarisasi alat itu terpenting adalah mengenai keselamatan data. Sebab. serangan di dunia siber bisa terjadi dari mana saja.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tak masalah bila dalam RUU Keamanan dan Pertahanan Siber nantinya mengamanatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengaudit alat penyadap milik KPK.
KPK mendukung itu selama hanya sebatas standardisasi alatnya.
“Kalau standardisasinya itu normatif ya, bahkan alat sadap kita juga masuk asosiasi di Jerman,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Namun beda halnya bila proses audit alat sadap itu sudah menyentuh ranah konten.
Baca: BPIP: Meski Diaspora Tinggal Di Luar Negeri, Mereka Lebih Pancasilais Dari Kita
Baca: Profesi Asli Meyssi Ratu Sosialita, Uang Rp 2,1 M Ludes, Tak Diakui Keluarga Suami Ikut Melapor
Saut mengatakan BSSN tak boleh mengetahui konten yang disadap KPK.
“Itu biasa standarisasi seperti itu, itu bagian dari transparan. Yang nggak boleh itu dia tahu konten kita.
Kalau alat standarisasi biasa, yang nggak boleh itu kontennya, Saut lagi nyadap siapa, Instrumennya bisa tahu alatnya, apa itu biasa,” sebutnya.
Saut mengatakan dalam proses standarisasi alat itu terpenting adalah mengenai keselamatan data.
Sebab. serangan di dunia siber bisa terjadi dari mana saja.
“Yang paling pentingkan kita selamat dari datannya. Itu kan standarisasi untuk keamanan sebernarnya, stadarisasi keamanan agar kita bisa menghadapi perang siber,” ungkapnya.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian berharap RUU Keamanan Siber bisa rampung tahun ini.
Baca: Terjadi Lagi Prostitusi Nyeleneh di Jatim, Suami Tonton Istri Kencan Dengan Pelanggan
Baca: Jagal Kurban di Cimahi Jatuh di Atas Sang Hewan, Meninggal Sesaat Sebelum Menyembelih Sapi
Hinsa menilai keamanan siber juga penting untuk menjaga infrastruktur dalam negeri.
“Saya berharap agar RUU Keamanan dan Pertahanan Siber dapat disahkan. Ini kita sangat berharap dan DPR RI ini juga sama dengan kita, kita berharap dapat disahkan pada tahun 2019 ini, sebagai landasan hukum dalam tata kelola keamanan siber nasional untuk mewujudkan kedaulatan siber nasional berkelas dunia,” kata Hinsa dalam sambutannya pada diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).