Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Belum Lapor Presiden Soal Wacana Tambahan Dua Jaminan Tenaga Kerja

Hanif kembali menjelaskan dua program jaminan ketenagakerjaan yang diwacanakan ialah jaminan kehilangan pekerjaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menaker Belum Lapor Presiden Soal Wacana Tambahan Dua Jaminan Tenaga Kerja
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tetap berupaya agar ada penambahan program jaminan perlindungan ketenagakerjaan.

Padahal diketahui, dua tambahan program jaminan ini sebelumnya telah ditolak oleh para pengusaha ‎nasional. Hanif tidak mempermasalahkan wacana itu ditolak.

"‎Makanya gak masalah itu kan belum tahu. Kita juga belum tahu kalau nanti didiskusikan bisa ketemu," ungkap Hanif, Rabu (14/8/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Hanif kembali menjelaskan dua program jaminan ketenagakerjaan yang diwacanakan ialah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS).

"Itu usulan jadi saya usul mewacanakan agar dikaji oleh banyak pihak agar kedepan program jaminan ketenagakerjaan bisa ditambah dua," imbuhnya.

Baca: Anies Baswedan Tanggapi Pembullyan pada Dirinya, Contohkan Segelas Air Putih ke Depan Karni Ilyas

Selama ini, diungkap Hanif, sudah ada lima program jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan dibawah BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Kematian, Jaminan Hari tua dan Jaminan pensiun.

Dua jaminan tambahan yakni JKP dan JPS menurut Hanif sangat penting untuk memberikan perlindungan pada pekerja di tengah berkembangnya pasar kerja yang kian fleksibel.

Baca: Satgas Anti Mafia Bola Jilid II Fokus Tangani Liga 1 di 13 Daerah

Berita Rekomendasi

Ditanya apakah dia sudah melaporkan wacana itu ke Presiden Jokowi? Hanif mengaku belum melaporkannya.

"‎Belum, namanya wacana. Kita tidak buru-buru biar orang berdebat dulu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas