Menaker Belum Lapor Presiden Soal Wacana Tambahan Dua Jaminan Tenaga Kerja
Hanif kembali menjelaskan dua program jaminan ketenagakerjaan yang diwacanakan ialah jaminan kehilangan pekerjaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tetap berupaya agar ada penambahan program jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
Padahal diketahui, dua tambahan program jaminan ini sebelumnya telah ditolak oleh para pengusaha nasional. Hanif tidak mempermasalahkan wacana itu ditolak.
"Makanya gak masalah itu kan belum tahu. Kita juga belum tahu kalau nanti didiskusikan bisa ketemu," ungkap Hanif, Rabu (14/8/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Hanif kembali menjelaskan dua program jaminan ketenagakerjaan yang diwacanakan ialah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS).
"Itu usulan jadi saya usul mewacanakan agar dikaji oleh banyak pihak agar kedepan program jaminan ketenagakerjaan bisa ditambah dua," imbuhnya.
Baca: Anies Baswedan Tanggapi Pembullyan pada Dirinya, Contohkan Segelas Air Putih ke Depan Karni Ilyas
Selama ini, diungkap Hanif, sudah ada lima program jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan dibawah BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Kematian, Jaminan Hari tua dan Jaminan pensiun.
Dua jaminan tambahan yakni JKP dan JPS menurut Hanif sangat penting untuk memberikan perlindungan pada pekerja di tengah berkembangnya pasar kerja yang kian fleksibel.
Baca: Satgas Anti Mafia Bola Jilid II Fokus Tangani Liga 1 di 13 Daerah
Ditanya apakah dia sudah melaporkan wacana itu ke Presiden Jokowi? Hanif mengaku belum melaporkannya.
"Belum, namanya wacana. Kita tidak buru-buru biar orang berdebat dulu," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.