Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERBARU Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Berada dalam Karung: Kronologi hingga Identitas 5 Tersangka

Kelima terduga pelaku yang diamankan meliputi AM (20), MP (18), SA (24), NL (18), dan AI (15), NL dan AI berjenis kelamin perempuan.

Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TERBARU Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Berada dalam Karung: Kronologi hingga Identitas 5 Tersangka
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan 

Bambang mengatakan, dari pengakuan para pelaku, setelah membunuh Nurhikmah, jasad korban dimasukkan ke dalam karung untuk menghilangkan jejak.

Kelimanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.

4. Kronologi Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo membebrkan kronologi pembunuhan Nurhikmah (16), gadis yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di dalam karung oleh lima tersangka. 

Bambang mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu pelaku mengajak korban untuk bertamasya ke obyek wisata Praba Lintang, Tegal.

Di lokasi, kelima tersangka kemudian mengajaknya untuk minum minuman keras.

Ayah Korban Imam Maliki saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Tegal senin (12/8/2019).
Ayah Korban Imam Maliki saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Tegal senin (12/8/2019). (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG)

Berpindah ke lokasi lain, korban dan kelima pelaku kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.

BERITA TERKAIT

Korban kemudian diajak berhubungan badan oleh salah satu tersangka hingga salah satunya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.

Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.

Baca: Kasus Pembunuhan di Tegal: Remaja Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di dalam Karung di Rumah Kosong

Jasad itu kemudian ditemukan warga pada Jumat ((9/8/2019).

Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Tresno Setiadi) (Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas