Jeritan Hati Kakek Dibui 2 Tahun Karena Tebang Mangrove, Najwa Shihab: Semoga Keluarga Tetap Kuat
Menjalani hukuman penjara 2 tahun karena menebang tiga pohon magrove, Kakek Busrin kini masih menyimpan rasa ketakutannya pada hukum.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Kakek Busrin, seorang kuli pasir asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dibui selama dua tahun dan denda Rp 2 Miliar karena menebang pohon mangrove yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memasak dirumah.
Kakek Busrin menjalani penjara selama dua tahun dari 2014 - 2016.
Menjalani hukuman 2 tahun karena menebang tiga pohon magrove, Kakek Busrin kini masih menyimpan rasa ketakutannya pada hukum.
Kepada Najwa Shihab, ia mengungkapkan jeritan hatinya terkait kasus yang penah menjeratnya.
Dilansir TribunJakarta.com, hal tersebut disampaikan Kakek Busrim di acara Mata Najwa di Trans yang dipandu oleh Najwa Shihab pada Rabu (14/8/2019) malam.
Mulanya mempertanyakan kondisi Kakek Busrin saat ini selepas bebas dari kehidupan penjara.
"Sehat bapak? Sekarang pekerjaan bapak apa?" tanya Najwa Shihab.
"Alhamdulillah, sekarang kerja kuli pasir," aku Kakek Busrin.