Kuasa Hukum Wiranto Sampaikan Keberatan Atas Surat Kuasa Kivlan Zen di Persidangan
Selain itu, kuasa hukum Wiranto juga menyoal terkait tanda tangan Kivlan yang terbubuh pada surat pendaftaran gugatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019).
Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB meski dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Antonius Simbolon, serta Hakim Anggota Nun Suhaini dan Dwi Dayanto.
Setelah sebelumnya suasana tegang tampak berlangsung di ruang sidang karena kuasa hukum kedua pihak sempat beradu mulut di depan meja majelis hakim.
Itu terjadi saat kedua pihak saling memeriksa berkas kelengkapan beracara masing-masing, kuasa hukum Wiranto, Adi Warman menyampaikan keberatannya terhadap surat kuasa Tonin yang mewakili pihak penggugat.
"Yang Mulia, mohon izin. Dalam surat kuasa penggugat itu substansinya tidak untuk menghadiri persidangan, Yang Mulia. Bisa dibaca poin-poinnya, Yang Mulia. Surat kuasa itu dibuat untuk misalkan mendaftarkan memori. Menghadiri persidangan dan lainnya tidak tertulis di situ, Yang Mulia," kata Adi.
Baca: Sidang Sempat Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zen dan Wiranto Adu Mulut di Depan Hakim
Baca: Wiranto Tanggapi Gugurnya Briptu Heidar: Sudah Jadi Risiko Militer, Operasi Pengamanan Tetap Jalan
Selain itu, kuasa hukum Wiranto juga menyoal terkait tanda tangan Kivlan yang terbubuh pada surat pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya, untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan seharusnya pihak yang menandatangani tersebut hadir ketika mendaftarkan gugatam sementara saat ini sebagaimana diketahui Kivlan masih ditahan di Rutan Pom Dam Jaya Guntur.
Setelah mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Antonius meminta agar keberatan tersebut dilampirkan di bagian eksepsi atau keberatan dari pihak tergugat yakni Wiranto.
Adi dan timnya pun menyetujui hal tersebut dan sidang dilanjutkan.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya Perseteruan antara mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto semakin memanas.
Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.