Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Direktur Krakatau Steel, Pengusaha Divonis 21 Bulan Penjara

Vonis itu dijatuhkan setelah Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korups

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suap Direktur Krakatau Steel, Pengusaha Divonis 21 Bulan Penjara
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kenneth Sutardja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja.

Vonis itu dijatuhkan setelah Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, Rp101,54 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Kenneth Sutardja, dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim Frangki Tambuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Baca: Tak Pilih Jaksa Agung dari Parpol, Pengamat: Jokowi Bertindak Sangat Bijak Kali ini

Upaya penjatuhan hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menuntut Kenneth Sutardja, pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pemberian suap dari Kenneth kepada Wisnu itu berupa uang tunai seluruhnya Rp 101.540.000 dengan rincian dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebesar USD4000 atau setara dengan Rp 56.540.000 dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 45.000.000.

Pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Kenneth Sutardja dengan Wisnu Kuncoro. Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton.

Selama persidangan, hakim menilai hal-hal yang memberatkan berupa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, dan terdakwa tidak merasa bersalah.

Baca: Tanaman dan Pagar Warga Rusak, Mandor Proyek Pembangunan Drainase Tewas Dianiaya

Berita Rekomendasi

Sementara itu, hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, Kenneth mengaku menerima putusan tersebut. Dia tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Terima," kata dia.

Sementara itu, JPU pada KPK mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum banding.

"Pikir-pikir," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas