Surya Paloh Sebut Wacana Amandemen UUD 1945 Perlu Dikaji
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, wacana amandemen terbatas UUD 1945 perlu kajian lebih lanjut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, wacana amandemen terbatas UUD 1945 perlu kajian lebih lanjut.
Ia menyatakan partainya di parlemen akan melihat seberapa jauh urgensi dari wacana amendemen tersebut.
"Saya pikir dalam pengkajian, kalau tidak menutup kemungkinan NasDem lihat mana jauh lebih berarti, kita ikut segera lakukan amendemen UUD, kita kembali ke UUD 1945 seutuhnya atau terima model dan sistem demokrasi yang seperti ini dengan segala konsekuensi," ucapnya kepada awak media di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Baca: Surya Paloh: Anak Saya Kurang Cocok Jadi Menteri
Baca: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019: Gloria/Hafiz Targetkan Bisa Kalahkan Zheng/Huang
Baca: Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap dengan Arti & Manfaatnya
Diketahui, satu di antara wacana amandemen terbatas yakni menghdupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Ia menilai jika amandemen tersebut membuat negara lebih baik, dia akan mendukung hal itu.
Sebaliknya, jika tidak baik, menurutnya, tak perlu ada yang diubah.
"Kalau kita anggap ini sudah paling bagus, semakin mendekati cita-cita kemerdekaan, ngapain kita ubah. Tapi kalau ancam negara kesatuan, kita ini hanya berikan kebebasan berserikat yang dipaparkan dengan kelompok radikalisme, sekali lagi radikalisme, dan garis keras, perlu kita kaji," jelasnya.
Sebelumnya, MPR kepemimpinan Zulkifli Hasan (2014-2019) akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengamandemen terbatas UUD 1945.
Khususnya pasal yang mengatur eksistensi dan kedudukan MPR RI yang intinya agar MPR diberikan kembali wewenang untuk menetapkan GBHN atau pembangunan nasional semesta berencana.
Rekomendasi tersebut nantinya akan diberikan kepada MPR periode selanjutnya, 2019-2024.
"Kita sudah sepakat perlunya amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Jadi karyanya MPR sekarang, pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas, ada bukunya, ada karyanya," ucapnya, Rabu (24/7/2019).