ICJR Desak Jokowi Serius Cegah dan Cabut Undang-Undang yang Sulitkan Rakyat
ICJR menilai komitmen ini harus ditunjukkan dalam Pembahasan RKUHP dan juga refromasi sistem peradilan di Indonesia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
ICJR memandang, kejahatan terhadap ideologi harus diatur dengan secara ketat agar tidak melemahkan perlindungan terhadap kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, karena pada praktiknya kejahatan ideologi ini sangat rentan disalahgunakan seperti yang terjadi dalam Kasus Budi Pego di Banyuwangi
ICJR mengingatkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi belum menunjukkan hal yang membaik. Laporan dari berbagai komunitas internasional juga menunjukkan hal yang serupa.
Freedom House melaporan kebebasan internet di Indonesia sejak 2011 hingga 2018 tidak menunjukkan perbaikan yang signifkan dimana skor rata – rata menunjukkan 43,75 dan menempatkan Indonesia pada Negara dengan kategoari Partly Free.
Reporters Without Borders juga melaporkan situasi yang sama dalam Indeks Kebebasan Pers.
Pada 2019, Indonesia menempati skor 36.77. Dalam 5 tahun terakhir skor rata – rata Indonesia adalah 39,77. Hal ini menunjukkan situasi kemerdekaan pers di Indonesia juga masih dalam situasi yang sulit.
Kedua, fokus berikutnya adalah mencabut aturan yang jelas menyengsarakan dan menyulitkan rakyat.
Hal ini dapat dilakukan melalui pembaruan kebijakan sistem peradilan pidana mulai Revisi KUHAP, revisi UU ITE, revisi UU Narkotika dan penguatan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana.
"Setidaknya isu hukum acara pidana, narkotika, ITE dan hak saksi dan korban tindak pidana adalah isu yang dalam periode pertama Presiden Jokowi menjadi sorotan sebab banyak memakan korban dari rakyat. kasus terakhir seperti Baiq Nuril jelas menunjukkan Presiden harus segera merombak KUHAP dan UU ITE serta mendorong lebih tegas perlindungan pada isu kekerasan seksual," tutur Anggara.
Untuk Narkotika, ICJR menilai cukup melihat bagaimana para pengguna dan pecandu dibiarkan menderita dalam penjara tanpa secara jelas memberikan jaminan kesehatan.
Tingginya overcrowding Lapas karena tindak pidana narkotika namun jumlah pengguna yang makin meningkat merupakan sinyal kuat pendekatan narkotika sudah mulai harus diubah dari pendekatan kriminal menjadi isu kesehatan sebagaimana mestinya.
Ketiga, ICJR juga mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR masih memiliki pekerjaan rumah untuk membenahi sistem peradilan pidana agar ramah terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Kasus – kasus penyiksaan terhadap tersangka dan terdakwa masih jamak ditemukan.
Dalam Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair Trial 2018, skor untuk pemenuhan hak tersangka selama proses peradilan dinilai masih kurang.
Laporan tersebut juga secara spesifik menyebutkan berbagai tantangan kunci dalam pemenuhan Prinsip Kesetaraan di Muka Hukum yaitu: