ICJR Desak Jokowi Serius Cegah dan Cabut Undang-Undang yang Sulitkan Rakyat
ICJR menilai komitmen ini harus ditunjukkan dalam Pembahasan RKUHP dan juga refromasi sistem peradilan di Indonesia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
1. Praduga bersalah masih jamak ditemukan dalam penyelenggaraan peradilan.
2. Pengejaran terhadap pengakuan masih ditemukan.
3. Penunjukan dan pendampingan penasehat hukum yang tidak berkualitas.
4. Keberimbangan pemeriksaan antara penegak hukum dengan terdakwa dan penasehat hukumnya.
5. Dokumen atau administrasi peradilan yang dimonopoli hanya oleh penegak hukum.
Anggara mengatakan, situasi ini juga dikonfirmasi oleh World Justice Project (WJP) dalam Rule of Law Index terkait dengan Indonesia.
Sejak 2015, skor Indonesia tidak pernah beranjak dari skor 0.52 dimana WJP menempatkan Indonesia dalam kategori lemah dalam penerapan prinsip - prinsip rule of law.
Baca: PKB: Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Harus Ubah Undang-Undang
Karena itu, ICJR meminta Presiden untuk serius melakukan penataan terhadap sistem hukum utamanya terhadap sistem peradilan pidana dan melakukan reformulasi terhadap kebijakan hukum pidana yang melemahkan perlindungan terhadap rakyat terutama terhadap kelompok rentan.
Presiden juga harus serius melakukan penataan mulai dari mencegah pasal-pasal dalam RKUHP yang menyengsarakan dan menyulitkan rakyat, segera melakukan reformasi KUHAP, revisi UU ITE, revisi UU Narkotika dan segera memperkuat aturan hak saksi dan korban.