Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy Akan Disidang 4 September 2019
Saat ditanya awak media ihwal jadwal pelimpahan berkas perkaranya itu, Romahurmuziy mengatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan disidang di
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana.
Hal tersebut dikarenakan berkas perkara yang menjerat Romahurmuziy sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Iya (Sudah P21)" ucap Romahurmuziy saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Sekadar informasi, Romahurmuziy tidak ada didalam daftar jadwal pemeriksaan hari ini.
Namun, ternyata dia mengakui bahwa dirinya diperiksa hanya untuk melengkapi berkas perkara kasus jual beli jabatan yang menjeratnya itu.
Saat ditanya awak media ihwal jadwal pelimpahan berkas perkaranya itu, Romahurmuziy mengatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan disidang di pengadilan.
Baca: Sinopsis Orang Ketiga Jumat 16 Agustus 2019: Rudi Menyatakan Cintanya ke Afifah, Dimas Culik Rosi
Baca: Kendaraan yang Tak Lakukan Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang Pajak dan Dikenai Tilang
Baca: Keuntungan dan Tips Tepat Memilih Investasi Properti
"Tanggal 4 September (sidang)," singkatnya.
Saat ini, Romahurmuziy sedang memasuki masa penahanan terakhir status tersangkanya.
Dia menjalani masa perpanjangan penahanan terakhir selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7/2019) lalu.
Dalam perkara ini, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).
Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romy yang jumlahnya sebesar Rp255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca: Lebih Untung, Kementan Dorong Petani Cianjur Tanam Kedelai
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan USD30 ribu di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.
Namun, Menag Lukman membantah.
Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam perkara suap jual beli jabatan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.