Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy Akan Disidang 4 September 2019

Saat ditanya awak media ihwal jadwal pelimpahan berkas perkaranya itu, Romahurmuziy mengatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan disidang di

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy Akan Disidang 4 September 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Romi hadir untuk menandatangani surat perpanjangan masa tahanan 20 hari kedepan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana.

Hal tersebut dikarenakan berkas perkara yang menjerat Romahurmuziy sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya (Sudah P21)" ucap Romahurmuziy saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Sekadar informasi, Romahurmuziy tidak ada didalam daftar jadwal pemeriksaan hari ini.

Namun, ternyata dia mengakui bahwa dirinya diperiksa hanya untuk melengkapi berkas perkara kasus jual beli jabatan yang menjeratnya itu.

Saat ditanya awak media ihwal jadwal pelimpahan berkas perkaranya itu, Romahurmuziy mengatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan disidang di pengadilan.

Baca: Sinopsis Orang Ketiga Jumat 16 Agustus 2019: Rudi Menyatakan Cintanya ke Afifah, Dimas Culik Rosi

Baca: Kendaraan yang Tak Lakukan Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang Pajak dan Dikenai Tilang

Baca: Keuntungan dan Tips Tepat Memilih Investasi Properti

Berita Rekomendasi

"Tanggal 4 September (sidang)," singkatnya.

Saat ini, Romahurmuziy sedang memasuki masa penahanan terakhir status tersangkanya.

Dia menjalani masa perpanjangan penahanan terakhir selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7/2019) lalu.

Dalam perkara ini, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romy yang jumlahnya sebesar Rp255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca: Lebih Untung, Kementan Dorong Petani Cianjur Tanam Kedelai

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan USD30 ribu di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.

Namun, Menag Lukman membantah.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam perkara suap jual beli jabatan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas