Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Kasus E-KTP, Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎Kasus E-KTP, Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pertama terkait peran Miryam, pada Mei 2011, setelah RDP antara Komisi II DPR dan Kemendagri dilakukan, ia meminta USD100 ribu kepada Mantan Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu, kata Saut, disanggupi.

Transaksi pun dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miryam.

"Tersangka MSH (Miryam S Hariyani) juga meminta uang denga kode 'uang jajan' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca: Salat Idul Adha di Singapura, Segini Jumlah Hewan Kurban Syahrini dan Reino Barack

Baca: 13 Subsatgas Antimafia Bola Akan Bertemu Matangkan Konsep Pelaksanaan Tugas

Saut menyebutkan dalam kurun 2011-2012, Miryam diduga juga menerima uang beberapa kali dari Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administras Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek e-KTP," sebutnya.

Terkait peran Isnu Edhi Wijaya, Saut mengatakan, awalnya pada Februari 2011, setelah ada kepastian dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, pengusaha Andi Agustinus dan Isnu menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP.

BERITA REKOMENDASI

Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.

"Kemudian tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya), tersangka Paulus Tannos, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI," kata Saut.

Akhirnya pemimpin konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI.

Hal itu bertujuan agar konsorsium ini mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan e-KTP.

Pada pertemuan selanjutnya, mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI.

Andi Agustinus, Paulus Tannos, dan Isnu Edhi menyampaikan jika ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak di DPR, Kemendagri, dan pihak lain.

Saut mengatakan, Isnu Edhi juga sempat menemui Ketua Tim Teknis BPPT Husni Fahmi untuk konsultasi masalah teknologi, dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada 2009.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas