Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Kasus E-KTP, Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎Kasus E-KTP, Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Azmin yang juga adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi itu tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Selain Azmin, dua orang saksi lainnya yakni eks Ditjen Dukcapil Ekworo Boedianto dan Vice Presiden Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman pun mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK.

Padahal, ketiganya dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Baca: ‎21 Tempat Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih

Baca: Live Streaming Result Show Top 6 Grup 1 DStar Indosiar, Siapa Terdegradasi, Aulia Fildan atau Rara?

Baca: Lahirnya SDM Unggul Dimulai dari Kesiapan Ibu yang Sehat dan Cerdas

Baca: Sholat Tahajud Malam Ini, Yuk! Ustaz Abdul Somad Jelaskan Keutamaannya, Termasuk Syafaat Rasulullah

"3 saksi PLS tindak pidana korupsi KTP Elektronik tidak hadir. Tidak ada informasi terkait alasan ketidakhadirannya," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang yang sudah divonis bersalah.

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya USD1,2 juta, serta Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai USD20 ribu dan Rp10 juta.

Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Peran 4 tersangka baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara korupsi proyek pengadaan paket KTP Elektronik atau e-KTP.

Keempat tersangka itu antara lain, Anggota DPR 2014-2019 Miryam S Hariyani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan PNS BPPT Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merinci peran-peran dari empat tersangka baru dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Baca: Diam-diam Ternyata Yamaha Dekati Jorge Lorenzo, Pramac Racing Dapat Saingan Nih!

Baca: Selain Gantungan Kunci, 4 Suvenir Khas Selandia Baru yang Cocok Jadi Oleh-oleh

Baca: Lirik Lagu dan Chord Gitar Hari Merdeka (17 Agustus), Indonesia Raya, Indonesia Pusaka dan Syukur

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas