Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi
Azmin yang merupakan adik dari mantan Mendagri Gamawan Fauzi tersebut diminta bersaksi untuk kasus proyek pengadaan E-KTP
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia.
Azmin yang merupakan adik dari mantan Mendagri Gamawan Fauzi tersebut diminta bersaksi untuk kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (19/8/2019).
Selain Azmin, penyidik juga secara bersamaan memanggil saksi lainnya yaitu Vice President Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman, pensiunan PNS Kemendagri Ekworo Boedianto dan mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung F.
Kemudian, dua orang pihak swasta masing-masing Deniarto Suhartono dan Muhammad Nur.
KPK juga memanggil tersangka Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya dengan kapasitas sebagai saksi.
"Dipanggil untuk tersangka PLS," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang yang sudah divonis bersalah.
Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya USD1,2 juta, serta Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai USD20 ribu dan Rp10 juta.
Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.