Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi, akan segera disidangkan terkait kasus suap jual-beli jabatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan USD30 ribu di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.
Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam perkara suap jual beli jabatan ini.
Penyuap divonis 1,5 tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Upaya pemidanaan itu dilakukan karena Muafaq terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.
"Terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Hariono saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Di persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Muafaq. Sehingga Muafaq dapat membantu kinerja KPK untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Mengabulkan JC pemohon untuk bekerjasama dengan KPK," ujarnya.
Baca: Serikat Pekerja PLN: Potong Gaji dan Bonus untuk Bayar Ganti Rugi Listrik Padam, Langgar UU
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman Muafaq, yaitu mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Baca: Tujuh Ikan Koi Piaraan Mati karena Listrik Padam, Warga Tebet Gugat PLN ke Pengadilan
Majelis Hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp 41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
Selain itu majelis hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019.
Atas dasar itu hakim menilai Muafaq telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).