Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi, akan segera disidangkan terkait kasus suap jual-beli jabatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi, akan segera disidangkan terkait kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik KPK sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan.
Rencananya, anggota DPR RI periode 2014-2019 itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Lima Syarat Wajib yang Harus Ada di Event Musik agar Bebas dari Masalah
Baca: 5 Persamaan Kisah Cinta Goo Hye Sun - Jae Hyun & Song Song Couple: Cinlok, Noona Romance & Cerai
Baca: Profil Lengkap Melanie Subono, Artis yang Berikan Bantuan pada Driver Ojol hingga Kisahnya Viral
Baca: Islandia Peringati Punahnya Gletser Okjokull, Monumen Korban Perubahan Iklim
"Iya, sudah limpah tahap dua dari minggu lalu. Tinggal tunggu jadwal sidang di PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk, saat dihubungi, Senin (19/8/2019).
Sebelumnya, Romahurmuziy telah mengungkapkan dirinya akan segera disidang.
"Iya. Tanggal 4 September (sidang)," ucap Romy saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Saat ini, Romy tengah memasuki masa penahanan terakhir status tersangkanya itu.
Dia menjalani masa perpanjangan penahanan terakhir selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7) lalu.
Dalam perkara ini, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).
Baca: Islandia Peringati Punahnya Gletser Okjokull, Monumen Korban Perubahan Iklim
Baca: Live Streaming TV Online Indosiar Arema FC vs Barito Putera di Liga 1 2019, Mulai Pukul 18.30 WIB
Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romy yang jumlahnya sebesar Rp255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.