Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Akun di Media Sosial Diburu Polri, Diduga Pemicu Aksi Demo di Papua dan Papua Barat

Polri memburu dua akun di media sosial yang diduga menyebarkan provokasi sehingga memicu demonstrasi di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat, Seni

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Akun di Media Sosial Diburu Polri, Diduga Pemicu Aksi Demo di Papua dan Papua Barat
DOK KOMPAS TV
Pembakaran Gedung DPRD Papua Barat di Manokwari, Senin (19/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memburu dua akun di media sosial yang diduga menyebarkan provokasi sehingga memicu demonstrasi di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, dua akun medsos itu terdiri dari satu akun Youtube dan satu akun Facebook.

"Itu lagi di-profiling. Meskipun video sudah dihapus, tapi jejak digitalnya sedang didalami Direktorat Siber," ujar Dedi saat dijumpai di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Kedua akun itu berbeda nama.

Baca: Jusuf Kalla: Polisi Perlu Jelaskan Peristiwa yang Sebenarnya Terjadi Malang dan Surabaya

Baca: Siapa Pihak yang Dimaksud Kapolri Memomobilisasi Massa Saat Rusuh di Kota Manokwari?

Disinyalir kedua akun tersebut dikuasai oleh admin yang berbeda pula.

Sejauh ini, baru dua akun tersebut yang diidentifikasi sebagai penyebar konten berisi provokasi kepada masyarakat di Papua.

Namun, Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut perihal dua akun itu.

Berita Rekomendasi

Perkembangan berikutnya akan disampaikan selengkapnya pada momen konferensi pers.

Sebelumnya, Polri mengidentifikasi penyebab warga Papua dan Papua Barat turun ke jalan, Senin kemarin.

Mereka diyakini telah terpapar informasi keliru dari media sosial mengenai proses hukum mahasiswa asal Papua di Surabaya, Semarang dan Malang.

"Mereka boleh dikatakan, cukup terprovokasi dengan konten yang disebarkan oleh akun di medsos terkait peristiwa di Surabaya," ujar Dedi.

Konten yang dibangun di media sosial serta tersebar di antara warga Papua, lanjut Dedi, dapat membangun opini bahwa peristiwa hukum terhadap mahasiswa Papua di Pulau Jawa itu adalah bentuk diskriminasi.

Bahkan, termuat praktik rasisme di dalamnya.

Padahal, Dedi memastikan bahwa penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya itu sudah selesai secara hukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas