Pengamat: Ubah Dulu Undang-Undang MD3 Jika Ingin Tambah Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Usulan penambahan pimpinan MPR RI menjadi sepuluh orang diprediksi tidak akan mendapat penolakan dari fraksi-fraksi yang ada.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan penambahan pimpinan MPR RI menjadi sepuluh orang diprediksi tidak akan mendapat penolakan dari fraksi-fraksi yang ada.
Pengamat politik Sebastian Salang mengatakan usulan tersebut kemungkinan akan berjalan mulus karena semua partai diuntungkan.
"Wacana itu tidak akan mendapat penolakan karena semua partai diuntungkan," ujar pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019).
Menurut dia, penolakan justru akan datang dari publik.
Sebab bagi publik, penambahan pimpinan itu tidak relevan, dan hanya merupakan pemborosan anggaran.
Baca: Tanggapi Isu Papua, 11 Organisasi Kepemudaan Sampaikan Sikap
Baca: Pertimbangan Robert Rene Alberts yang Mendatangkan 3 Pemain Asing Baru ke Persib
Baca: Sejumlah LSM Minta Segala Bentuk Tindakan Represif Terhadap Warga Papua Dihentikan
Baca: Pasutri Bunuh Diri Bersama karena Frustasi Tak Dapat Momongan selama 9 Tahun Menikah
Selain juga tidak ada argumentasi rasional dan mendasar di balik usulan penambahan itu.
Meski demikian dia memprediksi bakal terwujud, sebab usulan tersebut merupakam kompromi pragmatis partai-partai politik.
Tetapi, dia mengingatkan, jika menambah kursi pimpinan MPR, maka DPR harus mengubah terlebih dahulu Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Karena UU MD3 telah mengatur mengenai jumlah pimpinan MPR RI.
Apalagi UU MD3 itu sudah mengalami dua kali revisi dan belum pernah dipakai setelah disahkan.
"Jika menambah kursi pimpinan, DPR harus merubah dahulu UU MD3. Efeknya politisnya sangat besar. Hal ini penting dipertimbangkan secara matang," katanya.
Koalisi Jokowi
Koalisi pendukung presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang mendukung wacana pimpinan MPR menjadi 10 orang.