Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Isu Papua, 11 Organisasi Kepemudaan Sampaikan Sikap

Ketua Umum Terpilih DPP GAMKI, Willem Wandik mengatakan ada tujuh poin yang menjadi fokus pernyataan sikap 11 organisasi kepemudaan nasional ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapi Isu Papua, 11 Organisasi Kepemudaan Sampaikan Sikap
Ist/Tribunnews.com
Sebelas organisasi kepemudaan nasional menyatakan sikapnya terkait isu Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelas organisasi kepemudaan nasional menyatakan sikapnya terkait isu Papua.

Mulai dari Surabaya, Malang, hingga terakhir kerusuhan di sejumlah daerah Bumi Cendrawasih.

Ketua Umum Terpilih DPP GAMKI, Willem Wandik mengatakan ada tujuh poin yang menjadi fokus pernyataan sikap 11 organisasi kepemudaan nasional ini.

"Intinya kami menyesalkan terjadinya rentetan peristiwa yang menyangkut saudara-saudara kita warga Papua. Kami minta diskriminasi bersifat rasial ini dihentikan," ujar dia melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/8/2019).

Willem juga meminta para pemuka agama dan tokoh-toko lainnya saling menjaga kerukunan dan persatuan.

"Kita hidari pernyataan-pernyataan rasial dan diskriminatif," tegas dia.

Baca: Polri Diminta Usut Aktor di Balik Kerusuhan di Papua

Hal senada diungkapkan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto.

BERITA TERKAIT

Dia mengatakan bahwa berkumpulnya para aktivis lintas organisau kepemudaan ini, tak lepas dari wujud kepedulian dan komitmen menjaga NKRI.

"Jangan lagi terprovokasi. Kita sesama anak bangsa harus bersama-sama saling menjaga keutuhan NKR," jelas dia.

Berikut ini 7 poin pernyataan lengkap mereka:

1. Menyesalkan peristiwa yang terjadi di Malang dan Surabaya, yang juga disusul beberapa kota lainnya, bahwa masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

2. Mendesak negara untuk secara serius menghilangkan stigma rasial dan diskriminatif dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan Sila ke-2 Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

3. Meminta pemerintah, aparat negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh warga negara Indonesia untuk tidak mengucapkan ujaran kebencian, penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), serta tindakan represif, diskriminatif, ataupun persekusi terhadap sesama warga negara sebagai wujud pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Meminta kepada lembaga agama, lembaga adat, dan lembaga masyarakat untuk mengingatkan, memantau, dan bertanggungjawab terhadap setiap ucapan dari tokoh/pemuka lembaga masing-masing agar tidak menimbulkan perpecahan dan ketersinggungan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas