LBH Papua: Kehadiran Aparat Keamanan di Papua Belum Tentu Selesaikan Masalah
LBH Papua mengatakan keberadaan aparatur negara terutama aparat keamanan di Papua belum dapat menyelesaikan permasalahan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mengatakan keberadaan aparatur negara terutama aparat keamanan di Papua belum dapat menyelesaikan permasalahan.
Menurut dia, keberadaan aparatur negara ternyata tak mampu menjawab tantangan negara untuk mencegah terjadi pelanggaran HAM.
Menurutnya justru sebaliknya, aparatur negara menjadi pelaku pelanggaran HAM itu sendiri.
"(Pelanggaran HAM,-red) baik secara langsung mapun tidak langsung dengan cara membiarkan ormas/OKP tertentu melakukan penghadangan bahkan mengancam aktifitas hak atas kebebasan berekspresi," kata dia, pada saat sesi jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Dia melihat terjadi penambahan aparat keamanan berupa pengiriman anggota kepolisian dan TNI ke Papua dengan jumlah yang besar dengan alasan pengamanan obyek vital di Papua.
Baca: Pengamat: Pengecualian Taksi Online di Kawasan Ganjil Genap akan Timbulkan Masalah Baru
Baca: Sekeluarga 4 Atlet Gulat Berprestasi, Tapi Hidup Memprihatinkan, Rumahnya Gedek Nyaris Roboh
Baca: Nasib Moon Jun Ho Usai Hengkang dari Agensi Woollim Entertainment
Baca: Tiga Pemain Baru Persib Dibawa ke Markas Perseru Badak Lampung FC
Upaya penambahan aparat keamanan itu dilakukan setelah terjadi aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat, pada Senin (19/8/2019).
"Dengan penambahan aparat negara maka kehawatiran kita adalah kejadian-kejadian pelanggaran HAM di Papua akan semakin sering terjadi, dan tentu korban pelanggaran HAM di Papua akan semakin bertambah kedepannya," kata dia.
Dia menegaskan, perlakuan tidak manusiawi yang terjadi terhadap mahasiswa asal Papua di beberapa daerah menunjukkan negara mengalami kemunduran dan terlihat gagal mengangkat harkat dan martabat manusia.
Semestinya, kata dia, pada umur negara yang sudah mencapai 74 Tahun, hak-hak warga negara menjadi semakin telindungi, negara semakin dewasa dan pola penanganan masalah tidak bar-bar seperti pada masa penjajahan dan masa Orde Baru, dimana semakin dekat rakyat dengan alat negara maka semakin beresiko warga negara untuk mengalami perlakukan-perlakuan tidak manusiawi.
Untuk itu, dia meminta, agar pemerintah mengupayakan penyelesaian persoalan diskriminasi rasial terhadap warga Papua dengan pendekatan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia bukan keamanan.
"Menghentikan penambahan atau pengiriman aparat keamanan ke Papua serta menarik kembali aparat keamanan yang telah dikirim ke Papua," katanya.
Tindak tegas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera menindak tegas pelaku rasisme kepada mahasiswa asal Papua di asrama Surabaya, Jawa Timur, beberapa lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.